JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto Tahun 2021, di Gedung Graha Whicesa, Kamis  (10/3/2022)

Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh, SE., MM, didampingi Wakil Ketua DPRD Hj Setya Puji Lestari, HM Sholeh dan dihadiri oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Wabup Muhamad Al Barra, Sekda Teguh Gunarko, Forkopimda serta Kepala OPD Pemkab Mojokerto.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 130 ayat 4 peraturan DPRD Kabupaten Mojokerto No.1 tentang peraturan Tata Tertib (Tatib) susunan acara diawali dengan pembukaan lalu menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjut  penyampaian LKPJ Bupati Mojokerto Tahun 2021, yang disampaikan Wabup Mojokerto Gus Barra kemudian penutupan acara paripurna,” terang Wakil Ketua DPRD HM Sholeh saat memimpin rapat paripurna.

Mengawali sambutanya Wakil Bupati Mojokerto Gus Barra memuji HM Sholeh Wakil Ketua DPRD yang baru pertama kali memimpin rapat paripurna. ”Nah selamat kepada Bapak HM Sholeh, rapat paripurna DPRD sudah berlangsung berkali – kali. Namun, baru pertama kali ini saya melihat beliau memimpin rapat paripurna,” ucap Gus Barra sambil tertawa. 

Lanjut Gus Barra membacakan penyampaian LKPJ Bupati Mojokerto tahun 2021. Ia mengucapkan terima kasih yang tulus kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto jajaran DPRD dan pegawai Kabupaten Mojokerto yang telah bekerja sama dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan, tugas-tugas mendatang akan semakin penuh tantangan dengan perkembangan zaman.

”Seperti kita ketahui bersama bahwa saat ini kita memasuki era revolusi industri 4.0, meskipun masih belum siap menghadapinya, mau tidak mau kita harus beradaptasi dengan perkembangan zaman yang semua berbasis teknologi modern dengan manusia sebagai komponen utamanya, contoh perkembangan teknologi  ialah internet bukan hanya digunakan untuk sekedar berbagi informasi melainkan untuk menjalankan menjalani kehidupan,”  jelas Wabup Gus Barra.

Masih kata Wabup Mojokerto Gus Barra, bahwa laporan LKPJ Bupati tahun 2021 adalah bagian dari siklus rutin tahunan penyelenggaraan pemerintahan daerah, di mana tempat menyampaikan keterangan tentang hasil penyelenggaraan pemerintah daerah.

Seperti kita ketahui bersama bahwa dasar penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Mojokerto tahun 2021 yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Mojokerto ini mengacu pada dua konsep.

Pertama, sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa kepala daerah berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Kedua, yaitu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan badan Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mana ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Adapun materi pokok yang tersaji dalam laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Mojokerto tahun 2021 ini secara garis besar memuat penjabaran APBD hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Antara lain menjelaskan pelaksanaan program dan kegiatan kebijaksanaan strategis yang ditetapkan dan tindak lanjut rekomendasi DPRD Tahun Anggaran sebelumnya. Capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan yang menjelaskan urusan pemerintahan tugas pembantuan dan hambatan atau permasalahan dalam pelaksanaan tugas pembantuan.

”Upaya penyelesaian penyusunan lkpj merupakan suatu instrumen penting bagi kepala daerah sebagai wujud pertanggungjawaban atas dan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah selama 1 tahun,” tandasnya.

Diharapkan dengan penyusunan LKPJ ini secara umum dapat memberikan gambaran sekaligus jawaban kepada semua pemangku kepentingan dalam kurung stakeholder lokal di Kabupaten Mojokerto, khususnya segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan selama 1 tahun anggaran.

”Selanjutnya dokumen LKPJ saya serahkan kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk dilakukan pembahasan dan disepakati dalam sebuah keputusan untuk menjadi pedoman dan bahan evaluasi dalam pembangunan daerah serta penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mojokerto pada umumnya,“ pungkasnya.

Usai pembacaan penyampaian LKPJ Bupati Mojokerto tahun 2021 oleh Gus Barra, kemudian pimpinan sidang HM Sholeh membacakan beberapa perubahan nama pengurus Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD  pada peserta rapat paripurna. (din/Adv)