JATIMPOS CO/ KOTA MOJOKERTO,- -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Mojokerto gelar rapat paripurna dengan agenda utama penyampaian nota penjelasan Dan summary Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Mojokerto Tahun 2021.
Rapat paripurna yang dihadiri Walikota Mojokerto Hj.Ika Puspitasari beserta Pejabat Assisten dan Staf ahli Pemkot Mojokerto ini digelar di ruang rapat DPRD Kota Mojokerto, jalan Gajahmada, No. 145 Kota Mojokerto, Kamis (31/3/2022).
Rapat Paripurna DPRD dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sony Basuki Raharjo dan Junaidi Malik. Setelah ketua Dewan Kota Mojokerto Sunarto membacakan landasan hukum paripurna dan tatib dewan , acara dilanjutkan dengan Penyampaian nota penjelasan dan summary laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Mojokerto Ika Puspitasari.
Walikota Mojokerto Ika Puspitasari SE, mengawali penyampaian LKPJ Walikota Mojokerto Tahun Anggaran 2021 menerangkan, ini perlu saya sampaikan bahwa ada pembagian urusan mengacu pada urusan pemerintahan konkuren dan antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten kota yang merujuk pada undang-undang nomor 23 tahun 2014. juga Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang LKPJ.
Prioritas pembangunan di tahun 2021 sebanyak enam, maka dirumuskan berbagai program dan kegiatan di mana arah menuju visi misi dan Prioritas pembangunan tersebut, dideteksi ketercapaiannya dengan indikator kinerja juga dengan pengelolaan pendapatan belanja dan pembiayaan dalam rangka pencapaian target ada PDRB perkapita indeks pembangunan manusia atau IPM pertumbuhan ekonomi indeks. Angka kemiskinan tingkat pengangguran dari indikator yang kami sampaikan tersebut datanya diperoleh dari Badan Pusat Statistik atau BPS
Ketercapaian kinerja berdasar 9 indikator:
1. IPM sebesar 78,403 atau sebesar 129 persen dari target dan sudah tercapai sebesar 99,78 persen jika dibandingkan dengan target sampai Akhir Masa RPJMD.
2. Pertumbuhan ekonomi tahun 2021 terealisasi sebesar 3,65 persen atau sebesar 121,60 persen dibandingkan target. Jika dibandingkan dengan target akhir masa RPJMD sudah tercapai 76,804 persen.
3. Indeks gini terealisasi sebesar 0,334 pada tahun 2021 atau sebesar 105,609 persen. Jika dibandingkan dengan target akhir Masa RPJMD sudah terlampaui yaitu sebesar 104,19 persen.
4. Indeks ketentraman dan ketertiban target tahun 2021 tercapai sebesar 96,43 atau 102,59 persen dari target. Jika dibandingkan dengan target akhir tahun RPJMD sudah terlampaui yaitu sebesar 101,51 persen.
5. Indeks reformasi birokrasi ditargetkan tahun 2021, namun sampai dengan saat ini hasilnya belum dirilis oleh Kemenpan-RB.
6. Indeks infrastruktur realisasi sebesar 86,27 atau 101,27 persen dari target. Apabila dibandingkan dengan target akhir Masa RPJMD sudah tercapai sebesar 99,24 persen.
7. Indeks kesalehan sosial terealisasi sebesar 91,90 atau 120,56 persen dari target. Jika dibandingkan dengan kajian Akhir Masa RPJMD telah terlampaui yaitu sebesar 0120,409 persen.
8. Indeks pembangunan gender tahun 2021 terealisasi sebesar 93,47 atau tercapai 100,2 persen jika dibandingkan dengan target akhir masa RPJMD maka sudah mencapai target sebesar 100 persen.
9. Kapasitas fiskal daerah pada tahun 2021 terealisasi sebesar Rp 466 miliar atau sebesar 121,52 persen. Jika dibandingkan dengan target akhir masa rpjmd maka capaiannya sudah melampaui target sebesar 119,95 persen.
“ Dari 9 indikator kinerja tersebut jika diambil rata-rata capaian kinerja satu tercapai sebesar 109,22 persen dengan rincian 8 indikator telah terlampaui targetnya,” tandas Ning Ita.
Lanjut Ning Ita menyampaikan laporan tentang pengelolaan keuangan pada tahun 2021 sebagai berikut :
Pendapatan realisasinya sebesar Rp. 963 miliar sekian atau sebesar 110,54% dari target, pertama adalah pada realisasi sebesar Rp.256 miliar bagian atau tercapai 124,306% dari target dengan rincian :
1.Pajak daerah tercapai sebesar 104,608%,
2. Retribusi daerah tercapai sebesar 103,5%
3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tercapai 71,509%
4. lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang tercapai 134,75% dari target yang ditetapkan
Selanjutnya pendapatan transfer pada tahun 2021, realisasinya sebesar Rp.691 miliar sekian atau sebesar 106,76% dari target pendapatan yang ditetapkan di mana pendapatan transfer tersebut berasal dari yang pertama adalah transfer pemerintah pusat tercapai 128% dari target yang kedua transfer antar daerah tercapai 141,608% dari target.
Kemudian yang selanjutnya adalah lain-lain pendapatan yang sah di mana pada tahun 2021 terealisasi sebesar 88,504% lain-lain pendapatan daerah yang sah tersebut diperoleh dari pendapatan hibah dana BOS.
“Meskipun pendapatan daerah yang bersumber dari pusat masih dominan namun upaya inovatif dalam meningkatkan terus dilakukan melalui beberapa inovasi yang sudah dijalankan” urai Walikota.
Terkait belanja berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2021 perwali nomor 68 tahun 2021, Anggaran Belanja Daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1 triliun 136 miliar yang terealisasi sebesar 83,91% , yang selanjutnya adalah pembiayaan penerimaan pembiayaan daerah tahun 2021 terealisasi sebesar 99,909% yang berasal dari silpa sebesar Rp.269 miliar dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah sebesar Rp. 28 juta.
“Demikian LKPJ tahun 2021 yang disampaikan, kepada DPRD untuk dapat dijadikan bahan evaluasi oleh segenap anggota DPRD dan menjadikan sebagai masukan yang konstruktif inspiratif bagi penyelenggaraan pemerintahan di masa yang akan datang,” tutupnya.
Untuk menindaklanjuti LKPJ Walikota Mojokerto tahun 2021 maka DPRD kota Mojokerto akan menyelenggarakan pembahasan materi laporan keterangan pertanggungjawaban memberikan rekomendasi atas laporan keterangan pertanggungjawaban pada tahun 2021di Paripurna mendatang. (Adv/din)