JATIMPOS.CO/KABUPATN MOJOKERTO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna agenda penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Mojokerto terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto Tahun 2021, di gedung Graha Wichesa, Jumat (1/4).
Penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Mojokerto tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuhro serta dihadiri langsung Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan Wakil Bupati Muhammad Albarraa.
Dalam rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Mojokerto, yang dibacakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Rindahwati menyampaikan, meskipun pelaksanaan pemerintah daerah Kabupaten Mojokerto secara umum berjalan sangat baik, namun DPRD Kabupaten Mojokerto memandang perlu untuk memberikan saran agar bisa lebih baik.
"Saran ini kami tuangkan dalam bentuk catatan-catatan strategis agar adanya perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan pemerintahan kedepan," ucapnya.
Lanjut Rindahwati, pihaknya mengatakan bahwa laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Mojokerto telah memenuhi semua aspek. Baik itu ditinjau dari yuridis, muatan materi, format dan sistematika penyusunan, LKPJ.
”Jika ditinjau dari RKPD 2021, sebagian besar program kerja pemerintah daerah Kabupaten Mojokerto dapat terselesaikan,” imbuhnya.
Politisi Nasdem ini juga mengatakan bahwa, DPRD memberikan rekomendasi agar Pemkab Mojokerto bisa mempertahankan konsumsi masyarakat dengan menekan laju inflasi di tingkat yang paling rendah, kemudian memperluas bantuan sosial yang tepat sasaran dan membuka lapangan pekerjaan serta bisa memprioritaskan belanja APBD tahun 2022 untuk membeli bahan dan produk lokal.
"Semoga perekonomian masyarakat dapat pulih kembali," terang Rindahwati.
Kemudian dalam hal pendidikan, Rinda berharap, Pemkab Mojokerto mampu mengejar ketertinggalan pembelajaran karena Covid-19 di tahun 2021 hingga 2022.
Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Mojokerto yang diwakili Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menyampaikan, guna memenuhi amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah maka, pada 10 Maret 2022 lalu, pihaknya telah menyampaikan LKPJ Bupati Mojokerto tahun 2021 kepada DPRD Kabupaten Mojokerto, yang secara esensial merupakan laporan hasil implementasi berbagai program pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun 2021.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran," jelasnya.
Selanjutnya, pada pasal 20 ayat 2 diterangkan bahwa berdasarkan hasil pembahasan LKPJ, sebagaimana yang dimaksud ayat 1, DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
"Kemudian penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan penyusunan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dan atau kebijakan strategi kepala daerah," terangnya.
Gus Barra memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi baik secara langsung maupun tidak langsung, terutama kepada pimpinan dan semua anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang telah bekerja keras mencermati dengan seksama, mengkaji dan membahas lebih mendalam dan penuh dengan ketelitian terhadap LKPJ sampai pada tahap akhir yaitu penetapan DPRD tentang rekomendasi terhadap lKPJ Bupati Mojokerto tahun anggaran 2021.
"Terima kasih kami ucapkan atas rekomendasi yang berupa catatan catatan strategis yang singkat saran masukan dan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintah selama tahun anggaran 2021 yang dibacakan dan ditetapkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Mojokerto ini," ungkapnya.
Lanjut Gus Barra, semua rekomendasi DPRD, pada prinsipnya dapat diterima dan kedepannya akan diperhatikan serta ditindaklanjuti secara serius, karena ia berkeyakinan bahwa hal tersebut merupakan salah satu bentuk tanggapan yang sifatnya membangun, khususnya terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Mojokerto di tahun 20021 dan tahun-tahun yang akan datang pada umumnya.
"Adapun rekomendasi yang sudah dirumuskan tentunya akan menjadi masukan yang sangat berharga sebagai salah satu penyusunan program dan kegiatan pada tahun-tahun mendatang sehingga pemerintahan dan implementasi pembangunan menuju terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang maju adil dan makmur melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat tercapai," tandasnya.
Gus Barra menambahkan, seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk terus memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintah berdasarkan saran dan masukan yang telah tertuang didalam poin-poin rekomendasi yang telah disampaikan oleh DPRD terhadap LKPJ Bupati Mojokerto tahun anggaran 2021.
"Kami secara pribadi dan atas nama Pemkab Mojokerto serta masyarakat Kabupaten Mojokerto mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa 1443 Hijriah mohon maaf dan lahir batin. Semoga amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT. (din)