JATIMPOS.CO/PONOROGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ponorogo tahun 2022-2042, Pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang izin usaha jasa konstruksi dan pencabutan perda nomor 4 tahun 2008 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan.

Rapat paripurna yang digelar diruang Rapat Paripurna lantai 3 gedung DPRD Ponorogo pada Senin (4/4/2022) itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarto, S.Pd tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita yang mewakili Bupati Ponorogo. Selain itu hadir Wakil Ketua DPRD bersama jajaran Anggota DPRD Ponorogo serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Ponorogo.

Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, S.Pd mengungkapkan, terkait dengan Perda RT/RW yang sebenarnya berakhir pada tahun 2032 mendatang. Namun pada regulasinya, juga melalui kajian dari legislatif dan diajukan kepada Gubernur Jatim.

"Dalam hal ini, maka kita sepakat untuk melakukan revisi. Hari ini, kita sampaikan usulan Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Ponorogo tahun 2022-2042 ini, " ungkapnya.

Lebih lanjut, Sunarto menjelaskan bahwa fakta di lapangan, Perda RT/RW tersebut juga sudah mengalami banyak perubahan. Karena adanya Perda tersebut, seringkali mengalami kesulitan jika akan melakukan pembangunan hingga investasi.

"Karena, tata ruang yang belum bisa kita sesuaikan. Maka hal ini perlu kita revisi melalui paripurna agar ada kemudahan soal investasi maupun pembangunan. Serta mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat, " tambahnya.

Oleh karena itu, dengan tetap menyesuaikan perubahan dan undang-undang (UU) yang berlaku lainnya. Perda RT/RW yang akhirnya berubah salah satu contohnya, disitu disebut peraturan lahan pertanian, namun kenyataannya saat ini beralih fungsi menjadi perumahan.

"Dan perumahan itu sampai sekarang tidak ada ijinnya. Serta regulasinya sebenarnya tidak diijinkan. Ya harapannya yang sudah berdiri perumahan, juga dapat diproses soal perijinannya, " terangnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Ponorogo, Hj. Lisdyarita mengungkapkan, bagaimanapun juga Raperda rencana tata ruang ini juga untuk kebaikan bagi masyarakat.

"Semoga ini lancar, karena intinya penataan ini juga untuk masyarakat, agar penataannya bisa lebih baik lagi. Karena kemarin juga ada temuan yang tidak sesuai dengan aturan Perda. Maka akan disesuaikan melalui usulan raperda yang baru ini, " pungkasnya. (Adv/nur).