JATIMPOS.CO/PONOROGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Usulan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 - 2042.
Rapat paripurna tersebut digelar diruang Rapat Paripurna lantai 3 gedung DPRD Ponorogo, Sabtu (9/4/2022) Sore.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarto, S.Pd dan dihadiri Bupati Ponorogo H. Sugiri Sancoko, Wakil Bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita, Wakil Ketua DPRD bersama jajaran Anggota DPRD Ponorogo serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Ponorogo.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyampaikan, bahwa saat ini pengelolaan TPA Mrican diarahkan dengan sistem pengelolaan sampah lahan urug terkendali.
"Memang benar, saat ini kondisi sampah di TPA Mrican ini sedang overload, langkah cepat yang bisa diambil dan dilakukan yaitu dengan mengurangi tumpukan sampah. Selain itu, kebijakan inovative salah satunya adalah pemanfaatan sampah menjadi briket, " terangnya.
Lebih lanjut, Kang Giri menjelaskan, bahwa perencanaan pengelolaan sampah di kabupaten ponorogo mengarah ke pembangunan TPA baru yang rencana pembangunannya di arahkan di wilayah kecamatan Jenangan.
Bupati Giri menambahkan, bahwa Pemkab Ponorogo telah membuat kebijakan pengurangan sampah sejak dari hulunya, salah satunya dengan alokasi dana RT untuk kegiatan sampah rumah tangga.
Kemudian, terhadap rencana reaktivasi jalur kereta api Madiun - Slahung telah tertuang dalam rencana tata ruang wilayah Nasional dan rencana tata ruang propinsi, sehingga secara hirarki komplementer Kabupaten Ponorogo perlu mengakomodir rencana tersebut dalam rancangan peraturan daerah ini.
"Rencana ini sudah melalui kajian oleh Politehnik Madiun dan usulan dalam rencana induk perkerataapian Nasional. Dalam hal mengantisipasi ketika jalur kereta Api Madiun - Slahung difungsikan kembali, maka perlu ada pembahasan lebih lanjut, khususnya terkait aset-aset dan insfrastrukturnya yang saat ini sudah terbangun termasuk status kepemilikan lahan, " ungkap Bupati Giri.
Lebih lanjut, Kang Giri menjelaskan, bahwa pada prinsipnya rencana tata ruang kawasan kabupaten salah satunya guna mendorong optimalisasi pendapatan daerah melalui kemudahan investasi yang diatur berdasarkan daya dukung ruang (kawasan) sehingga diharapkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Ponorogo bisa terwujud.
"Untuk rencana pembangunan museum reog sudah tertuang pada draf Raperda dimana museum reog digunung gamping Sampung masuk dalam kawasan wisata buatan, " jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, S.Pd mengatakan, bahwa proses usulan adalah proses jembatan pembentukan Raperda.
"Raperda ini akan mengakomodir kepentingan 20 tahun yang akan datang, fraksi-fraksi membutuhkan pembahasan yang lebih dengan melibatkan berbagai pihak. Untuk RT RW, semuanya sepakat dipansuskan. Mau tidak mau kita harus tunduk kepada aturan yang ada, karena bulan April 2022 harus sudah selesai, " jelasnya.
Terkait adanya kekurangan dalam raperda tersebut, Sunarto menjawab masih banyak kekurangan dan harus dibahas bersama.
"Banyak kekurangan dalam Raperda, seperti pembangunan museum, kemudian Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican, supaya tidak terkonsentrasi pada satu titik dan juga bagaimana kita sekarang bisa melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan, " ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya memohon doa restu agar Raperda ini bisa diterima oleh seluruh lapisan masyarakat Ponorogo, bisa memperbaiki masalah di lingkungan masyarakat dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Adv/nur).