JATIMPOS.CO/TULUNGAGUNG - Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2021 dan persetujuan bersama dua ranperda lainya, disampaikan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung, Rabu (18/5/2022).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung Marsono, dihadiri 35 orang dari 50 anggota dewan. Hadir pada kesempatan itu, Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo, MM dan Wakil Bupati Gatut Sunu Wibowo, Sekda dan asisten Sekda beserta Kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung.

Ketua DPRD Tulungagung Marsono menyampaikan bahwa semua fraksi pada prinsipnya sependapat dan menyetujui terhadap Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda No 10 tahun 2011 tentang penyelenggara perparkiran di Kabupaten Tulungagung.

Seluruh fraksi memberikan catatan dan imbauan dengan ditetapkannya dua Ranperda menjadi Perda tersebut bisa berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat Tulungagung.

“Kami berharap pada semua pihak dapat melaksanakan hasil rapat paripurna ini agar tercipta harmonisasi dan kerjasama yang saling berkaitan,” tutur Marsono.

Kesempatan yang sama Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo, MM mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD Tulungagung yang telah bekerja keras untuk meneliti, mengoreksi, dan menyempurnakan semua ranperda.

Meskipun selama pembahasan terdapat perbedaan pendapat, namun dengan semangat kebersamaan untuk membentuk suatu kebijakan yang implementatif serta didasarkan pada asas dan teori hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga pada akhirnya ranperda tersebut dapat disetujui untuk selanjutnya akan dievaluasi di pemerintahan Provinsi juga Pusat.

“Selanjutnya kita akan Menindaklanjuti atas pandangan catatan yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi baik yang berupa masukan dan harapan,” ulasnya.

Adapun dari isi ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 yaitu anggaran pendapatan tahun 2021 realisasinya sebesar 118 persen dari Rp 2,5 triliun menjadi Rp 3,09 triliun. Sedang di sisi belanja realisasinya sebesar 98,18 persen dari Rp 3,05 triliun, yakni Rp 2,7 triliun.

Selanjutnya di pembiayaan, penerimaan netto terealisasi 100 persen. Dari Rp 447 miliar terealisasi Rp 447 miliar. Dan di pengeluaran dari Rp 8,5 miliar terealisasi Rp 7 miliar atau 82,35 persen. Sementara Silpa sejumlah Rp 782 miliar.

Dua Perda lainnya yang disetujui DPRD Kabupaten Tulungagung untuk ditetapkan menjadi Perda yaitu ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG), dan Perda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Tulungagung. (san)