JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Dua Raperda Inisiastif yakni Raperda tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik dan Raperda tentang penyelenggaraan penaggulangan bencana telah disetujui menjadi perda.

Persetujuan tersebut, dibuktikan dengan dilakukannya penandatanganan berita acara oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dan Ketua DPRD Sunarto dalam rapat Paripurna DPRD, di ruang rapat DPRD Kota Mojokerto, Jl. Gajah Mada No.145 Kota Mojokerto, Rabu  (24/8/2022).

Sebelumnya dibacakan penjelasan atas dua Raperda inisiatif oleh jubir gabungaan komisi yang diwakili oleh Budiarto.

Budiarto dalam paripurna menjelaskan, dasar, pertimbangan, munculnya perda inisiatif dewan.

Dasar dirumuskannya raperda tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik meliputi:

Pertama, pertimbangan filosofis, bahwa penyusunan raperda SPBE ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam rangka pemenuhan hak masyarakat atas kemudahan informasi dan pemanfaatan teknologi, sebagaimana diamanatkan oleh pancasila dan ketentuan pasal 28c ayat (1) dan pasal 28f Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Kedua, pertimbangan sosiologis, bahwa Kota Mojokerto di dalam kerangka RPJMD tahun 2018-2023 memiliki komitmen yang tertuang dalam visi,  terwujudnya Kota Mojokerto yang berdaya saing. Dalam artian Kota Mojokerto mampu memiliki keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif dibandingkan dengan daerah lain dalam segala aspek pembangunan. Berdaya saing ini tercermin dalam pelayanan publik, iklim usaha dan investasi, profesionalisme aparatur, peraturan-peraturan yang dihasilkan serta daya saing pada produk-produk lokal Kota Mojokerto.

Ketiga, pertimbangan yuridis, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 349 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka diamanatkan untuk dilakukan penyederhaan jenis dan prosedur pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

“Dengan ditetapkannya raperda tentang sistem pememerintahan berbasis elektronik (SPBE) menjadi perda, maka pelayanan kepada masyarakat harus dapat diselenggarakan dengan mudah, cepat, akurat, efektif dan efisien, ” jelasnya.

Lanjut Budiarto membacakan Raperda inisiatif DPRD, sedangkan untuk raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana dilandasi atas pertimbangan yang meliputi:

Pertama, pertimbangan filosofis bahwa secara geografis, klimatologis, dan hidrologis, Kota Mojokerto merupakan daerah rawan bencana, baik yang disebabkan alam, non alam, maupun perbuatan manusia yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah.

Kedua, pertimbangan sosiologis bahwa penanggulangan bencana di Kota Mojokerto perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, dan terkoordinasi yang melibatkan semua potensi yang ada di daerah. Meskipun disadari bahwa ketiadaan organisasi perangkat daerah (OPD) khusus yang membidangi urusan penanggulangan bencana di Kota Mojokerto diharapkan tidak menghalangi pelaksanaan raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana ini.

Sehingga terhadap tata kelolanya dapat dilekatkan pada OPD yang memiliki kedekatan fungsi dengan penganggulangan bencana dengan di berikan daya dukung tupoksi dan kelembagaan, SDM, anggaran dan sarana-prasarana serta dibentuk tim penanggulangan bencana sampai dengan adanya komitmen bersama antara Pemerintah Kota dengan DPRD untuk membentuk kelembagaan penanggulangan bencana yang mandiri.

Ketiga, pertimbangan yuridis bahwa pemerintah kota mojokerto memiliki kewenangan terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Mojokerto berdasarkan lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah huruf e pembagian urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana.

“Dengan telah ditetapkannya raperda ini menjadi perda maka penanganan bencana di Kota Mojokerto dapat diselenggarakan secara lebih terencana, terpadu, menyeluruh, dan terkoordinasi yang melibatkan semua potensi yang ada di Kota Mojokerto. Selain itu, diharapkan perda ini dapat menjadi pintu masuk bagi pembentukan perangkat daerah yang membidangi penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Mojokerto,” tetangnya.

Sementara itu Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif yang diajukan oleh DPRD Kota Mojokerto tentang SPBE dan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Sebelumnya Raperda tersebut telah mengalami penyesuaian naskah hasil fasilitasi dengan Tim Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.

“Setelah paripurna ini akan kami mohonkan nomor registrasi Perda kepada Gubernur Jawa Timur agar dapat segera ditetapkan dan diundangkan, serta dilaksanakan,” kata wali kota. (din/Adv)