JATIMPOS.CO/JOMBANG - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2022 resmi ditetapkan dalam rapat paripurna. Dalam raperda itu, terpantau ada kenaikan anggaran sebesar Rp 514 miliar, Kamis (25/08/2022).
Dengan kenaikan anggaran itu, APBD Kabupaten Jombang mencapai Rp 3 triliun lebih tahun ini. Dewan pun me-wanti-wanti agar alokasi ini bisa digunakan tepat guna dan tepat sasaran. Terutama untuk proyek fisik seperti jalan, jembatan, maupun jalan desa.
“Kemarin juga rapat internal kami minta kepada pemerintah daerah, ini sudah menjelang musim penghujan, supaya harus dipacu terus jangan sampai terlambat, supaya bisa sesuai harapan masyarakat,” ujar Mas’ud Zuremi Ketua DPRD Jombang.
Hal itu disampaikan karena berkaitan dengan realisasi anggaran yang sangat dibutuhkan masyarakat. Terutama dalam pembangunan infrastruktur, baik pengerjaan maupun perbaikan jalan dan jembatan.
“Antar desa, antar kecamatan, untuk kelancaran transportasi dari masyarakat yang sedang melaksanakan kegiatan apapun. Di perkebunan, pertanian, persawahan dan seterusnya,” bebernya.
Dalam paripurna itu seluruh Fraksi DPRD Jombang menyetujui agar Raperda P-APBD Jombang Tahun 2022 ditetapkan menjadi Perda. Penetapan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Mundjidah Wahab bersama pimpinan DPRD Jombang.
“Kemudian dilanjutkan ke Provinsi Jawa Timur, biasanya ada selang waktu kalau evaluasi P-APBD seminggu,” terang Mas’ud.
Selesai evaluasi, naskah akan dikirim kembali dan masuk menjadi perundang-undangan. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan peraturan bupati. “Setelah serangkaian proses dilalui dalam merumuskan P-APBD, kami berharap penggunaannya tepat sasaran. Yakni mensejahterakan seluruh masyarakat Jombang,” pungkasnya. (her)