JATIMPOS.CO/JOMBANG - DPRD dan Pemkab Jombang menggelar paripurna pembahasan tiga Raperda pada Selasa (30/8/2022). Beberapa fraksi, memberikan pandangannya. Baik tentang Raperda Kabupaten Layak Anak, Raperda Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi hingga Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Jombang Tahun 2022-2042.

Fraksi PPP, mempertanyakan efektivitas raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Didit Trisupriyatno anggota Fraksi PPP mengatakan di Kabupaten Jombang sendiri kekerasan pada anak masih cukup sering terjadi. Baik yang dilakukan kalangan terdidik (ustad/guru), keluarga korban itu sendiri, maupun bullying terhadap korban. “Apakah Raperda ini akan memberikan perlindungan yang maksimal untuk tumbuh kembang anak di Jombang?” tanya dia.

Hal tersebut dipertanyakan karena di antara tujuan penyelenggaaraan kabupaten layak anak itu membangun inisiatif pemerintah, yang mengarah pada pemenuhan hak-hak anak. “Apa nantinya dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak-hak anak?” tegasnya.

Tak hanya seputar kabupaten layak anak, Fraksi lain juga memberikan sejumlah catatan. Fraksi PKB yang dibacakan Muhamad Muhaimin memberi masukan terkait Raperda Penyelnggaraan Infrastruktur Pasif  Telekomunikasi. Diharapkan, raperda tersebut menjadi psikologi attack bagi penyelenggara pembangunan infratrukstur pasif. Bila akan memulai kegiatan pembangunan sebelum semua dokumen perizinan dikantongi.

Selain itu, menjadi kepercayaan diri bagi aparatur penengak Perda untuk bertindak tegas apabila menemukan pelanggaran di lapangan. ”Mengingat selama ini sering terjadi konflik sosial di tengah-tengah masyarakat, dan bahkan seakan menjadi persoalan klasik yang tidak pernah ada habisnya,” lontarnya.

Semua itu disebabkan karena pengawasan oleh aparatur pemerintah yang sangat longgar. “Seakan-akan terkesan adanya ruang pembiaran pemerintah terhadap kegiatan pembangunan menara dan lain-lain,” tutur Muhaimin.

Sedangkan Fraksi Partai Golkar, yang disampaikan Rahmat Agung Saputra, membahas isi pasal Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Jombang Tahun 2022-2042. Terutama pada BAB II tentang tujuan dan dasar acuan pasal 2 ayat c, tentang pedoman bagi pelaku industri dan masyarakat dalam membangun industri daerah.

Ini sangat penting masyarakat mengetahui dan memahami tentang pembangunan industri di Kabupaten Jombang. Sehingga perlu ada pemetaan potensi unggulan di wilayah industri, yang nanti dapat disinergikan dengan kebutuhan masyarakat secara umum. “Dengan begitu pembangunan industri ini dari rakyat, untuk rakyat dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat,” pungkas dia. (her)