JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - DPRD Kabupaten Mojokerto beserta Pekab Mojokerto menandatangani persetujuan bersama Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Kesepakatan bersama itu ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dengan Ketua dan Wakil DPRD Kabupaten Mojokerto, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R.A Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (10/9/2022) siang.
Sebelumnya, penandatanganan persetujuan bersama P-APBD 2022 antara Bupati Mojokerto dan DPRD Kabupaten Mojokerto, juga dilakukan Penandatanganan menyepakati 2 Raperda, yaitu Raperda tentang PMD pada BUMD dan Raperda Pembentukan Dana Cadangan untuk Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh, dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, serta Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati dan para Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah dan Direktur BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dalam sambutannya mengucapkan, terima kasih yang sebesar-sebesarnyakepada DPRD yang terhormat. Telah melakukan pembahasan bersama-sama dengan jajaran eksekutif, sehingga diperoleh suatu kesepakatan dan persetujuan untuk menetapkan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
“Terima kasih kepada DPRD yang terhormat, yang telah melakukan pembahasan bersama-sama dengan jajaran eksekutif, ini merupakan kebutuhan riil guna mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Mojokerto yang kita cintai ini," ungkap Ikfina.
Ikfina juga mengatakan, terjadinya Perubahan APBD dimaksud tidak dapat terlepas dari masih adanya aspirasi-aspirasi masyarakat yang belum dapat tertampung dalam APBD induk Tahun Anggaran 2022. Sedangkan saat ini kita juga dituntut untuk melakukan antisipasi dampak dari adanya kenaikan inflasi, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 ini.
"Berdasarkan persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD terhadap Raperda ini, maka untuk selanjutnya tinggal satu tahapan lagi yang harus dilalui, yakni evaluasi Gubernur Jawa Timur," jelasnya.
Dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini, Ikfina mengaku, seringkali terjadi perbedaan pendapat antara eksekutif dengan legislatif dalam menyikapi beberapa program, baik kegiatan dan sub kegiatan yang telah disampaikan. Akan tetapi dinamika yang terjadi selama proses tersebut justru menunjukkan sikap kedewasaan dan komitmen kita bersama dalam mewujudkan pembangunan di Kabupaten Mojokerto.
"Cita-cita pembangunan yang berkesinambungan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat tentunya tidak berhenti sampai disini. Melalui semangat bersama, kita selalu berupaya untuk berbuat lebih baik pada tahun berikutnya," ujarnya.
Menurut Ikfina, perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan kegiatan yang akuntabel, transparan serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu tolok ukur keberhasilan dalam pengelolaan APBD.
"Pada kesempatan ini kami selalu mengingatkan kepada segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk senantiasa meningkatkan kinerjanya terutama dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, karena pengabdian yang kita lakukan ini merupakan kewajiban selaku aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat," pungkasnya. (din)