JATIMPOS.CO/LAMONGAN - DPRD Lamongan gelar rapat paripurna hari pertama dalam rangka pengantar nota raperda usulan pemerintah daerah dan pengantar raperda inisiatif DPRD tahap I di ruang paripurna DPRD Lamongan, Senin (12/9/2022).

Dalam sidang paripurna tersebut Badan Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Lamongan saling mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Sehingga, dalam rapat paripurna itu terdapat sembilan jumlah usulan raperda yang terdiri lima usulan raperda dari pemerintah daerah dan empat usulan raperda inisiatif DPRD Lamongan.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Lamongan Abdul Rouf menyampaikan, bahwa nota penjelasan atas lima raperda usulan dari pemerintah daerah meliputi raperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing, raperda tentang penyelenggaraan perizinan.

Selanjutnya Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah, raperda tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin usaha jasa konstruksi di Kabupaten Lamongan, dan raperda tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2018 tentang bangunan gedung.

“Melalui penyampaian usulan lima raperda dalam Rapat Paripurna pada hari ini, dengan harapan raperda usulan Pemerintah Daerah ini dilakukan pembahasan dan disetujui bersama, serta dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar penyelenggaraan pemerintah. Secara keseluruhan dokumen Naskah Akademik atau Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat diunduh di https://kablamongan.jdih.jatimprov.gomid/rancangan-perda/,” ucap Wakil Bupati Abdul Rouf.

Selain 5 (lima) Raperda usulan Pemerintah Daerah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Lamongan melalui juru bicaranya, Matlubur Rifa’ menyampaikan, bahwasanya ada 7 (empat) Raperda inisiatif  DPRD Lamongan, namun dalam rapat paripurna tahap pertama ini hanya membahas empat Raperda yang diprioritaskan.

Empat raperda prioritas DPRD Lamongan tersebut yakni, Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda Desa Wisata, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda Penyelenggaraan Reklame.

“Keempat raperda yang diprioritaskan tersebut telah melalui tahapan pembahasan, mulai rapat dengar pendapat umum, mengakomodir saran/masukan dari Perangkat Daerah terkait, dan diharmonisasi bersama Bapemperda serta telah memenuhi syarat baik formil maupun materiil untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut,” ungkap Matlubur Rifa’.

Setelah disampaikan usulan raperda oleh masing-masing eksekutif dan legislatif selanjutnya usulan akan dilakukan pembahasan bersama sebelum ditetapkan menjadi perda. (bis)