JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO -  Dalam rangka  meningkatkan kepuasan pelanggan di bidang perdagangan, Pemkab Mojokerto melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan UPT Metrologi Legal, mengeluarkan terobosan berupa  Pelayanan Tera dan Tera Ulang Selesai Satu Hari atau disingkat “Tante Sari”.


Terobosan ini juga dimaksudkan sebagai usaha Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam komitmen menjadi Daerah Tertib Ukur (DTU), sebagai bentuk perlindungan masyarakat.

Hal ini disampaikan Bupati Mojokerto Pungkasiadi, dalam kunjungannya ke Kantor UPT Metrologi Legal Kabupaten Mojokerto, Rabu (26/8/2020).

“Saya ingin ada sebuah standar, dimana penjual dan pembeli sama-sama tahu (berat-ukuran). Bagaimana bisa tahu sudah sesuai atau belum? Itu nanti kita bisa keluarkan sebuah tanda standarisasi, bisa bentuk stiker atau cap. Prinsip dasar harus selalu diingat. Memperdaya ukuran, bisa menghilangkan kepercayaan,” ujar bupati.

“Tante Sari” sebagai sebuah terobosan inovasi pelayanan publik, diharapkan benar-benar mengimplementasikan fungsinya secara cepat dan tepat. Dalam kesempatan ini, bupati berharap agar komitmen tersebut dapat direalisasikan dan konsisten.

Dengan pelayanan “Tante Sari”, dalam sehari UPT Metrologi Legal mampu melaksanakan hingga 50 tera/tera ulang. Jumlah ini lebih banyak jika dibanding pelayanan umum yang melayani 30 tera/tera ulang. Melalui terobosan ini, Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) pun dapat diselesaikan pada saat itu juga. Berbeda dengan pelayanan biasa, dimana SKHP paling cepat selesai dalam dua hari.

“Kalau pelayanan publik bisa disederhanakan, kenapa tidak? Alur pelayanan tidak perlu dibuat panjang  dan rumit. Namun, saya tetap minta semua itu dikerjakan dengan tepat, akuntabel dan profesional,” tambah bupati.

Bambang Purwanto Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto, dalam kesempatan ini menginformasikan tiga bentuk pelayanan yang dibidanginya. Antara lain, pelayanan kantor (pelayanan tera/tera ulang di kantor UPT Metrologi Legal Kabupaten Mojokerto), pelayanan di tempat atau loko (pelayanan tera/tera ulang di tempat pakai/pabrik/perusahaan tempat pemohon), serta sidang tera ulang kecamatan (pelayanan tera/tera ulang di pasar dan balai desa tiap kecamatan).

“Sebagai bentuk wajib tera, kita juga memberikan serfitikat cat tanda tera. Selain itu, standar mutu pelayanan tera juga kita perbaharui tiap tahun,” terang Bambang. (din)