JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bersama TNI-POLRI Pamekasan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Gudang Tembakau Djarum di Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Jawa Timur.
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam bersama Disperindag Pamekasan, Personil Satpol-PP Pamekasan, Kapolres Pamekasan dan Dandim Pamekasan.
Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam mengatakan, pertemuan antara pemerintah, perwakilan petani dan pihak pabrikan memutuskan tiga kategori harga tembakau yang tergabung dalam istilah break even point (BEP). Yaitu harga Sawah 32 ribu, kategori harga Tegal 41 ribu dan kategori harga tembakau Gunung 54 ribu.
"Barusan saja harga paling rendah yaitu 36 ribu. Kalau 36 ribu artinya sudah melebihi yang terendah dan barusan juga ada yang harga 42 ribu. Jadi, tidak ada harga dibawah BEP karena harga terendah di gudang ini yaitu 36 ribu. Artinya, pabrikan atau gudang yang membeli tembakau petani sudah lebih dari harga yang ditentukan BEP," kata Baddrut Tamam, Rabu (16/9/2020).
Menurutnya, dari tiga katagori harga tersebut sudah lumayan bagus. Bahkan, jika ada yang mengatakan harga tembakau murah, ia minta untuk segera ditunjukkan. Karena harga tembakau yang diperoleh dari hasil sidak tersebut dinilai sudah diatas ketentuan BEP.
"Terus murahnya dimana? Ini mahal dan harganya juga bagus. BEP itu juga berdasarkan kualitas tembakau. Misalnya, ada yang 41 ribu ada 42 ribu. Nah, selisih itu berdasarkan kualitas," paparnya.
Ra Baddrut sapaan Bupati Pamekasan menyampaikan, pemerintah dan Forkopimda Pamekasan berjanji akan terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pembelaan kepada petani tembakau. Asalkan tambah dia, petani tembakau jujur dan memberikan perlindungan kepada pembeli atau pihak gudang yang tidak membeli tembakau dengan harga murah.
"Pemerintah akan mengatur regulasinya saya bersama teman-teman Forkopimda akan terus melakukan pembelaan yang nyata kepada petani yang menginginkan kesejahteraan dan memberikan pembelaan juga kepada pihak gudang yang membeli tembakau dengan harga bagus," jelas Ra Baddrut.
Lebih jauh, Alumni Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang itu mengungkapkan, pengambilan sampel oleh pihak gudang tidak ada yang menunjukkan diatas 1 kilogram. Bahkan, ia menemukan hasil pengambilan sampel tersebut kurang dari 1 kilogram.
"Kalau ada pabrikan mengambil contoh melebihi dari Perda ya kita kirimkan surat peringatan. Karenanya nanti setelah ini, kita akan lanjutkan dengan berdiskusi bersama Forkopimda dan bisa saja nanti keputusannya kita pasang tim khusus untuk memantau contoh yang diambil," tutupnya. (Adv/*)