JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Pada umumnya jaminan pinjaman uang di sebuah Bank berupa buku BPKB maupun Sertifikat. Namun, ada yang lain dari informasi kali ini, bahwa Surat Keputusan (SK) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat dijaminkan juga di Bank.
Dari informasi yang dihimpun, SK BPD dapat digadaikan di Bank BPR Delta Artha Sidoarjo. Selain itu, pencairan dari SK BPD tersebut bisa mencapai hingga puluhan juta rupiah.
Informasi tersebut diterima, setelah sebelumnya desas-desus SK dari DPR juga bisa digadaikan. Menurut Sofia Nurkrisnajati A, Direktur Bank BPR Delta Artha Sidoarjo menjelaskan bahwa memang SK BPD itu dapat dijadikan sebagai jaminan untuk mendapat pinjaman uang di Bank BPR Delta Artha.
"Enam bulan sebelum jabatannya berakhir, pinjaman itu sudah harus berakhir," ungkap Sofia kepada jatimpos.co. Senin (16/11/2020).
Dari kabar yang beredar, pencairan tersebut bisa mencapai Rp 40 juta. Namun, hal tersebut langsung disangkal oleh pihak Delta Artha. Menurutnya, nominal uang yang dapat dicairkan itu tergantung dari besaran gaji rata-rata dari BPD tersebut. (zal)