JATIMPOS.CO/KABUPATEN BLITAR - Dinas Koperasi dan UM (PK2UKM) Kabupaten Blitar telah melakukan kegiatan pelatihan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) secara bertahap yang dilaksanakan mulai 23 - 26 November 2020 waktu lalu berlokasi tepat di Kampus STIEKEN Kota Blitar.
Kegiatan dihadiri Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Didik Wahyudi SE, MM bersama Kepala Seksi Organisasi dan Tata Laksana Endang Witanti, SE, MM. Sedangkan narasumber dari Lembaga Diklat Profesi (LDP) Blitar Mitra Sukses , praktisi dan konsultan koperadi, diikuti oleh 150 peserta, kegiatan tahap lanjutan yang sebelumnya telah dilaksanakan.
Pada masa pandemi Covid - 19 selalu mengedepankan protokol kesehatan, sebagai panitia dari Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro untuk peserta yang mengikuti pelatihan terbagi 3 gelombang 50 peserta.
Pada hari selasa 24 November 2020 untuk narasumber Dedy Prasetyo Winarto, SH, MH, Mkn menyampaikan 3 materi yakni pertama pengendalian Interen, dalam melaksanakannya seorang manager harus memiliki keterampilan, sikap kerja dan pengetahuan yang harus dikuasainya meliputi Dasar-dasar akuntansi, sistem dan prosedur serta sistem komputerisasi akuntansi yang digunakan KJK dalam menerapkan pembukuan.
Delanjutnya dasar-dasar perkoperasian, dengan pertimbangan bahwa lembaga yang menjalankan kegiatan usaha jasa keuangan adalah menggunakan entitas ”Koperasi”.
Kemudian, manajemen audit, merupakan modal dasar sebagai alat yang dapat digunakan untuk melaksanakan kegiatan pengendalian juga pemeriksaan transaksi – transaksi laporan keuangan.
Yang terakhir Interpersonal skill sangat menunjang dalam pelaksanaan pengendalian, karena merupakan suatu keahlian khusus yang dikuasai seseorang yang bisa menunjang percepatan perolehan data yang dibutuhkan dari pihak – pihak terkait.
Kedua dari penguatan anggunan, merupakan upaya yang dilakukan suatu hak/pengakuan terlebih dahulu atas jaminan jika terjadi sesuatu terhadap jaminan yang diserahkan kepada koperasi.
Ketiga melakukan kontrak pinjaman, merupakan perjanjian pinjam meminjam dengan mana pihak yang mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain satu jumlah tertentu barang - barang yang habis karena pemakaian dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula (KUH Perdata Pasal 174).
Dalam melakukan kontrak pinjaman atau pembiayaan dan pengikatan agunan perlu adanya dokumen kontrak pengikatan, dokumen kontrak dan persyaratan pinjaman disiapkan 2 rangkap serta disusun sesuai prosedur dukumen kontrak kontrak dan pengikatan.
Pesan Kepala Dinas Koperasi dan UM (PK2UKM) melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Didik wahyudi SE, MM untuk koperasi yang khususnya di wilayah Kabupaten Blitar bisa lebih ditingkatkan lagi untuk kesadarannya mengikuti kegiatan pelatihan SKKNI. " Karena sertifikat SKKNI sangatlah penting bagi semua pengelola koperasi, " tuturnya. (Adv/kmf).