JATIMPOS.CO//PAMEKASAN - Bea Cukai Madura bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang berlokasi di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Komitmen untuk mewujudkan pembangunan KIHT yang menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021, disampaikan Bea Cukai Madura bersama Pemkab Pamekasan saat menggelar Talk Show di JTV.

Dalam talkshow tersebut tampak hadir Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis Ako Rako Kembaren, Kepala Bidang Pembangunan dan Perlindungan Disperindag Pamekasan.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis, Rako Kembaren mengatakan, berbagai konsep dan pembangunan infrastruktur penunjang dilakukan dalam sinergi bersama. Apalagi sudah ada titik terang dalam proses pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau yang dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). DBHCHT ini merupakan dana bagi hasil dari penerimaan cukai yang besarnya 2% dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia. Dana ini kemudian yang menjadi penyokong usaha pemerintah membentuk KIHT di Pamekasan.

"Nah, secara riil wujud dari KIHT Pamekasan ini sebagai sinergi antara Pemerintah Daerah Pamekasan dan Bea Cukai Madura. Selain, tampak disetiap kegiatan sosialisasi dan edukasi di media," kata Ako Rako Kembaren, Kamis (22/7/2021).

Menurutnya, dari dana ini bisa menjadi penyokong usaha pemerintah untuk membentuk KIHT di Pamekasan. Khususnya, kawasan industri yang akan dibangun di Desa Gugul, Bumi Gerbang Salam dalam waktu dekat.

"Survei yang dilakukan oleh UGM tahun 2020 menunjukan rokok yang beredar di masyarakat sebesar 4,86%. Jadi kerugian negara cukup besar dengan adanya rokok ilegal tersebut," tambahnya.

kata Ako, adanya KIHT di Pamekasan ini diharapkan dapat menekan angka rokok ilegal. Tentunya secara teknis akan dikelola dan diatur dengan pendekatan preventif serta pola pembinaan yang simultan oleh Pemkab dan Bea Cukai setempat.

"Saat ini proses pembentukan KIHT Pamekasan sudah memasuki studi uji kelayakan (feasibility study)," ujarnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, rencana KIHT Pamekasan tersebut akan selesai dibangun pada tahun 2022. Lalu setelah itu bisa mulai beroperasi dengan optimal untuk menekan industri rokok ilegal di Madura.

"Hal ini tidak lepas dari komitmen kuat Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Madura," tutupnya. (Adv).