JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Bea Cukai Madura bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggelar operasi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di sejumlah toko yang berada di wilayah Pamekasan.
Operasi gabungan ini bertujuan untuk memberantas penyebaran rokok ilegal dan memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui sosialisasi edukasi.
Pantauan di lapangan, para personel dengan ciri khas memakai jazket bertuliskan Satgas Pemberantasan BKC Ilegal tersebut terdiri dari Bea Cukai Madura, Pemkab Pamekasan melalui Bagian Perekonomian dan Satpol-PP Pamekasan. Selain itu juga didampingi oleh pihak kepolisian dan Sub Denpom V/4-3.
Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Madura, Tesar Pratama menjelaskan bahwa program operasi BKC ilegal yang digelar secara gabungan tersebut merupakan salah satu kegiatan yang menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2021.
Menurutnya, operasi BKC ilegal akan terus dilakukan secara continue dengan menyebar ke 13 kecamatan yang berada di Bumi Gerbang Salam. Selain memberikan pemahaman dan sosialisasi, pihaknya melakukan penindakan terhadap masyarakat yang menjual rokok ilegal dengan jumlah yang cukup besar.
"Kalau kedapatan menjual 1 sampai 2 selop, maka kami hanya memberikan pemahaman dan sosialisasi, bahwa rokok tersebut ilegal. Tetapi kalau jumlahnya cukup banyak, maka akan dilakukan penindakan secara prosedur," kata Tesar Pratama, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp oleh jurnalis jatimpos.co, Selasa (31/8/2021).
"Berbeda kalau sampai ditemukan barang yang sangat fantastis, seperti menyembunyikan barang (rokok ilegal) dalam satu ruangan, makan akan ditindak secara hukum," tambahnya.
Tesar sapaan akrabnya, berharap operasi gabungan itu bisa menjadi solusi terbaik untuk menurunkan angka peredaran rokok ilegal di wilayah madura, khususnya di Pamekasan. Mengingat tambah dia, peredaran rokok ilegal mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan DBHCHT di setiap daerah penghasil tembakau.
"Di sisi lain, DBHCHT sangat berperan penting dalam pembiayaan kesehatan, penegakan hukum dan kesejahteraan petani maupun pekerja pabrik rokok," pungkasnya.
Diketahui, Operasi BKC ilegal perdana dilakukan di toko-toko yang berasal di wilayah Tlanakan, Pamekasan, Pademawu, Galis, Larangan dan Kadur. Kemudian Tim Satgas Pemberantasan BKC Ilegal 2021, berhasil mengamankan 50.296 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp. 26.012.760. (did)