JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Sebanyak 1.930 orang buruh pabrik rokok di Sidoarjo menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) setiap bulannya sebesar 300 ribu rupiah selama 10 bulan.

Dana BLT tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Sidoarjo.  Secara simbolis Wakil Bupati Sidoarjo H Subandi, SH, menyerahkan ke buruh Pabrik Rokok (PR) Cengkir Mas, Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo, Senin (30/8/2021).

Wabup berharap pemberian BLT seperti ini akan meningkatkan kesejahteraan buruh pabrik rokok di Sidoarjo. Sehingga dengan bantuan tersebut daya beli masyarakat akan meningkat di era pandemi Covid-19. Oleh karena itu roda perekonomian di Kabupaten Sidoarjo akan terus berputar dan membaik di masa pandemi saat ini.

Pemkab Sidoarjo melalui Wabup meminta kepada perusahaan rokok untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan. Legalitas dan perizinan wajib dikantongi.

Sehingga nantinya perusahaan rokok dapat menjalankan usahanya dengan lancar. Tidak lagi menjadi kejar-kejaran aparat yang berwenang.

"Industri rokok ini membantu pemerintah dalam penerimaan negara dibidang tembakau dan cukai sehingga berkontribusi dalam pembangunan," ucapnya.

Disisi lain Subandi, mengungkapkan Kabupaten Sidoarjo akan berencana membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Kawasan tersebut akan menampung industri rokok yang ada.

"Dengan KIHT ini diharapkan tumbuh industri-industri bukan seperti tembakau campur, pengangkutan, itiket filter, pengemasan sehingga dapat menyerap tenaga kerja yang lebih baik," tuturnya.

Penyerahan BLT juga dibarengi dengan kegiatan sosialisasi ketentuan dibidang cukai terkait pemberantasan rokok ilegal.

Dua narasumber dihadirkan dalam kesempatan tersebut. Yakni Kepala Sub Bagian Penanaman Modal, Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur, Shofie Atusholiha SP MM serta Pelaksana Bagian Penindakan Penyidikan dari Bea Cukai Sidoarjo Satriyo Herlambang.

Sementara itu Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Sidoarjo Benny Airlangga mengatakan, penyaluran BLT kepada buruh pabrik rokok dalam rangka menjalankan amanat peraturan Menteri Keuangan nomor 206 tahun 2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT.

Pelaksanaan program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat dilakukan melalui melalui kegiatan pemberian BLT seperti ini.

Penyaluran BLT dilakukan non tunai melalui BPR Delta Artha Kabupaten Sidoarjo. Terhitung mulai bulan Maret sampai Desember 2021 mereka akan menerimanya secara bertahap.

"Tahap pertama disalurkan untuk periode bulan Maret sampai dengan bulan Agustus 2021, tahap berikutnya disalurkan per bulan," terang Benny.

Kepala Sub Bagian Penanaman Modal, Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur, Shofie Atusholiha mengatakan Kabupaten Sidoarjo menjadi kabupaten di Jawa Timur yang mengawali penyaluran BLT dari DBHCHT. BLT seperti ini sangat diharapkan oleh masyarakat di masa pandemi saat ini.

"Kabupaten Sidoarjo ini pelaksana pertama penyaluran BLT yang bersumber dari DBHCHT dari 38 kabupaten kota di Jawa Timur," pungkasnya. (zal)