JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Pencairan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) khusus Bantuan Langsung Tunai (BLT) buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, masih menuai kendala, Kamis (2/9/2021).

Kabag Perekonomian pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pamekasan Sri Puja Astuti mengatakan, untuk BLT Buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok sampai saat ini belum bisa dicairkan. Pasalnya data penerima BLT buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok tersebut masih belum final.

"Karena berkaitan dengan data penerimanya belum falid. Itu merupakan data pokok atau data inti yang harus kita miliki, selain juklak juknisnya juga harus kita siapkan," kata Sri Puja Astuti.

Menurutnya, sosialisasi mengenai program BLT tersebut telah dilakukan sejak bulan Mei 2021 kemarin. Meliputi, mengundang para pengusaha pabrik dan turun langsung ke masyarakat. Hal itu dilakukan karena data penerima BLT belum terkumpul dan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait belum menyetorkan datanya.

"Sebanyak 58 perusahaan rokok yang hadir dalam acara sosialisasi mengenai BLT DBHCHT tersebut. Seiring dengan waktu, maka kami turun kelapangan untuk memastikan bersedia atau tidak mengirim data kepada kami. Jadi kami siapkan surat pernyataan kepda pabrik rokok itu, alhasil ada yang bersedia dan ada pula yang tidak," paparnya.

Kata Sri sapaan akrabnya, sebelumnya calon penerima BLT dari DBHCHT tersebut ditargetkan mencapai 5 ribu. Namun, dengan seiringnya waktu ribuan data tersebut belum terkumpulkan, sehingga pihaknya berinisiatif untuk bekerjasama dengan dinas-dinas teknis.

"Untuk buruh tani tembakau kita berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan, sementar untuk buruh pabrik rokok kita berkoordinasi dengan Disperindag Pamekasan," jelasnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, dana yang bersumber dari DBHCHT akan cair apabila data penerima sudah falid. Saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi ulang, lantaran ada perubahan regulasi dari gubernur Jawa Timur mengenai pedoman pencairan BLT DBHCHT.

"Sekitar tanggal 16 Agustus kemarin, ada surat dari gubernur mengenai pedoman penyaluran BLT DBHCHT, bahwa untuk kriteria penerimanya itu tanpa mempertimbangkan BLT yang lain. Artinya meskipun mereka menerima BLT yang lain bisa menerima BLT DBHCHT, tapi ada kriteria yang harus mereka penuhi seperti KTP berdomisli Pamekasan," pungkasnya. (did)