JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun menggelar sekolah lapang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kelompok Tani Rukun Makmur Desa Kedungmaron, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Selasa (12/10/2021).

Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Pilangkenceng, Patma Ayu Dyaningrum, mengatakan sekolah lapang DBHCHT bagi para petani tembakau ini merupakan pertemuan yang ke 11 kalinya. Sedangkan materi yang diberikan, di antaranya tentang pengolahan tanah dan persemaian tanaman tembakau. Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga diberikan sosialisasi tentang hukum dari Polres Madiun.

" Sekolah lapang ini mencakup budi dayanya mulai dari hulu sampai hilir. Jadi tidak hanya budi dayanya saja tapi juga pasca panen. Kemudian, pemasarannya bagaimana setelah penanaman tembakau tersebut, " jelas Patma Ayu Dyaningrum.

Menurutnya, dengan adanya sekolah lapang ini, diharapkan petani tetap semangat untuk menanam tembakau, walaupun dengan keadaan cuaca yang tidak menentu seperti saat ini. Terutama ketika hujan turun pada saat panen.

" Jadi kita ini kesulitan mengolah tembakau pasca panennya. Tembakau sudah dirajang, kemudian dijemur pada malam harinya hujan. Karena sudah terlanjur menanam tembakau kita juga harus tetap lanjutkan, " ungkapnya.

Lebih lanjut dia katakan, selain untuk menumbuhkan motivasi kepada para petani tembakau. DBHCHT yang dikembalikan kepada petani tembakau ini bisa untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) para petani, seperti pemberian saprodi, bibit tanaman maupun jalan usaha tani.

Para peserta pun nampak antusias, karena selain bertambahnya pengalaman dan wawasan dalam bercocok tanam tembakau. Mereka juga mendapatkan pembekalan materi dan praktik, seperti pembuatan agen hayati, pembuatan pestisida nabati dan pupuk organik.

" Harapan kami para petani tembakau bisa berusaha menumbuhkan motivasi dan petani lebih bertambah pengetahuannya. Budidaya lebih modern dalam penangannya, serta pengetahuan petani pun bertambah, " ucapnya.

Dalam kegiatan tersebut para petani tembakau juga diberikan sosialisasi tentang rokok ilegal sesuai dengan undang - undang cukai nomor 39 tahun 2007. Yakni, jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan adminiatrasi. Ciri - ciri rokok ilegal itu, adalah rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai berbeda, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai palsu.

" Jadi para petani tembakau ini juga kita berikan sosialisasi tentang undang - undang cukai nomor 39 tahun 2007 tentang rokok ilegal, kita sama - sama gempur rokok ilegal, " pungkasnya. (Adv/jum).