JATIMPOS.CO/JAKARTA - Partai Demokrat mendukung komitmen pemerintah untuk selalu berpihak kepada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. Termasuk menyikapi kenaikan tarif secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022, dan dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

Hal itu seperti yang diungkapkan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui keterangan pers yang dirilis pada Selasa (31/12/2024).

Dalam keterangan persnya, AHY menyampaikan, bahwa Partai Demokrat mengapresiasi Keputusan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, setelah berkoordinasi dengan DPR RI, yang menerapkan kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah saja, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah 11%, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu.

"Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar 11%. Sedangkan, untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti bahan sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, angkutan umum dan rumah sederhana serta air minum, tetap berlaku tarif PPN 0%," jelas AHY.

Selain itu, Partai Demokrat siap mengawal pelaksanaan pemberian paket stimulus agar tepat sasaran, senilai Rp 38,6 Triliun dalam bentuk bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10Kg/bulan, diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPH Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, bebas PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp 500 juta/tahun dan lain sebagainya.

"Partai Demokrat berharap melalui pelaksanaan kebijakan ini, kita bisa bersama-sama menjaga kesehatan fiskal dan pertumbuhan ekonomi ke depan, agar pemerintah memiliki ruang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," jelas AHY. (jum).