JATIMPOS.CO/KOTA BATU - Dinas Koperasi dan Sumber Daya Alam Kota Batu bekerjasama dengan Bea Cukai Malang menyelenggarakan sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai dan Gempur Rokok Ilegal di Hotel Pohon Inn Jatim Park 2, Selasa (12/10/2021).
Sosialisasi tersebut melibatkan warga dari Desa Oro-Oro Ombo Kota Batu, yang berprofesi sebagai penjual rokok.
Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkot Batu, Dra. Emilyati, M.Si mengatakan, bahwa strategi sosialisasi Bea Cukai Malang sangat tepat untuk memberantas rokok ilegal dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"DBHCHT ini sangat bermanfaat bagi Pemerintah Kota Batu, diantaranya untuk pembangunan Puskesmas yang sekarang di lakukan di daerah bumiaji, pembelian alat kesehatan dan juga untuk penanganan pandemi Covid - 19 yang saat ini terjadi," kata Emil.
Ia pun berharap peserta sosialisasi bisa menolak jika ditawarkan rokok yang tanpa pita cukai dan sudah pasti akan merugikan negara.
"Saya berharap setelah mengikuti acara ini para peserta sosialisasi dapat menolak untuk menjual Rokok Ilegal," jelas Emil.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMC Malang, Santje Asbay mengatakan di saat Pandemi covid 19 semua sektor kesulitan mendapatkan penghasilan lebih dan akan mencari sesuatu yang murah.
"Pandemi Covid-19 memang semua sektor usaha kesulitan untuk mendapatkan penghasilan lebih dan masyarakat akan mencari sesuatu yang murah," ungkap Santje.
Santje menambahkan bahwa banyak rokok ilegal beredar di masyarakat sehingga peredaran rokok tersebut merugikan negara.
"Di masyarakat memang sudah banyak rokok ilegal yang beredar dan itu sangat merugikan negara sehingga pelaku pelanggaran cukai ada sanksi pidana 1-5 tahun penjara sesuai pasal 54-56 UU tentang cukai," tegasnya.
Diharapkan dengan diadakannya sosialisasi peraturan dan undang - undang di bidang cukai bisa membuat angka peredaran rokok ilegal di Malang Raya khususnya Kota Batu semakin kecil. (Adv/yon)