JATIMPOS.CO//TULUNGAGUNG- Kabupaten Tulungagung termasuk penghasil tembakau berkualitas bagus dan daerah pemilik industri hasil tembakau. Sehingga menjadi salahsatu Kabupaten di Jawa Timur yang mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung sesuai arahan Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM gencar mensosialisasikan UU nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai dan pelaksanaan amanat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Disebutkan sesuai pasal 7 ayat (1) huruf a, dalam rangka penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan serta dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal maka perlu dilakukan upaya sosialisasi ketentuan di bidang cukai baik melalui tatap muka, melalui media telivisi, media cetak maupun online.

Sehingga diharapkan masyarakat tetap mewaspadai akan peredaran rokok ilegal. Karena dengan beredarnya rokok dengan cukai ilegal dapat merugikan negara dan mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai. Sedangkan pelanggaran terhadap peredaran rokok ilegal ini sesuai dengan pasal 54, 56 dan 58 Undang-undang 39 tahun 2007 tentang cukai disebutkan sanksinya dipidana penjara 1 sampai dengan 5 tahun penjara. Atau denda minimal 2 kali nilai cukai maksimal 10 kali nilai cukai.

Sedangkan ciri-ciri rokok ilegal adalah: 1. Rokok dengan cukai palsu; 2. Rokok dengan pita cukai berbeda (rokok untuk SKT dipakai untuk SKM); 3. Rokok dengan pita cukai bekas; 4. Rokok polos/tanpa pita cukai. Apabila ditemukan pelanggaran atau terjadi peredaran rokok ilegal untuk dilaporkan ke bea cukai terdekat atau hubungi call center 1500225. (san/adv)