JATIMPOS.CO//KOTA MALANG- Upaya kreatif dan menyenangkan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yaitu melakukan relaksasi atau keringanan bagi Wajib Pajak (WP) dengan menghapus sanksi administratif pajak. Tindakan ini tentu memberikan kemudahan dan keringanan bagi WP yang sekarang masih dalam masa pandemi Covid 19.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menyatakan bahwa di masa pandemi penghapusan sanksi administratif pajak sangat signifikan pengaruhnya bagi WP. Setidaknya WP mendapat solusi karena adanya musibah pandemi ini, yang dapat memberikan kemudahan dan meringankan terutama bagi WP yang memiliki tunggakan. Relaksasi pajak dalam bentuk penghapusan sanksi administratif PBB dan pajak daerah itu sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Malang Nomor 188.45/304/35.73.112/2021 dan Nomor 188.45/305/35.73.112/2021.
Dikatakan Handi, relaksasi pajak adalah penghapusan sanksi administrasi denda PBB, serta penghapusan sembilan pajak lain yakni, pajak hotel, pajak resto, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, PBB, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) . ‘’ Karena itu, WP terhibur dengan adanya penghapusan sanksi administrasi denda PBB dan sembilan pajak lainnya, karena memberikan keringanan dan kemudahan bagi WP,’’ jelas Handi Priyanto kepada wartawan Kamis (14/10) di Balai Kota Malang.
Menurut Handi, penghapusan sanksi Administratif Pajak PBB dan pajak daerah, disamping dapat meringankan bagi WP PBB juga dapat meringankan WP yang mempunyai tunggakan pajak di luar non PBB. Berdasarkan data yang dimiliki Bapenda Kota Malang ada tunggakan terlama sejak tahun 1998 hingga tahun 2020. Melalui program penghapusan sanksi administratif pajak diharapkan WP yang menunggak atau tidak bisa lebih longgar dan bisa memenuhi kewajiban perpajakannya.
Lebih lanjut dikatakan Handi, program penghapusan sanksi administratif PBB diberi masa yaitu berlaku sejak 1 September sampai 31 Oktober 2021 berseiring dengan perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB. Jatuh Tempo PBB itu di tanggal 31 Juli, karena pada saat itu kasus Covid-19 melonjak, pihak Pemkot Malang memutuskan untuk memberikan perpanjangan jatuh tempo bersamaan dengan akhir penghapusan administratif PBB yakni 31 Oktober.
Sementara itu, untuk penghapusan sanksi administratif pajak daerah non PBB adalah berlaku sejak 1 September sampai dengan 30 November 2021. Sedangkan untuk persyaratannya sendiri WP wajib mengisi formulir yang telah disiapkan di website resmi Bapenda Kota Malang https://bapenda.malangkota.go.id.
‘’Karena setiap WP memiliki tunggakan yang berbeda-beda, maka bayarnya ada yang satu tahun, dua tahun, bisa jadi ada yang melunasi semua,” kata Handi. (Advertorial/Zis Muzahid)