JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Dinperdagkop dan UM) Kabupaten Madiun menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai di Gedung Koperasi Unit Desa (KUD) Dolopo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Senin (8/11/2021).
Sosialisasi tersebut diikuti puluhan pengurus koperasi se - Kabupaten Madiun, dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madiun, Tri Haryono.
" Hari ini kita mengadakan sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal dengan anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021, " jelas Tri Haryono selaku narasumber kegiatan tersebut.
Para peserta sosialisasi peredaran rokok ilegal di KUD Dolopo.
----------------------------------------
Menurutnya, dengan adanya sosialisasi itu, diharapkan para peserta menyadari dan memahami serta ikut memberikan konstribusi agar tidak terjadi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun.
Tri Haryono juga menjelaskan terkait beberapa ciri rokok ilegal yang bisa dikenali. Pertama, rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai sama sekali. Kedua, rokok dengan pita cukai palsu yang dibuat sendiri padahal pita cukai asli diproduksi oleh Perum aperuri dan bisa didapatkan di kantor bea dan cukai.
Ketiga, rokok pita cukai bekas. Artinya, pita cukai resmi tetapi terlekatkan dibungkus rokok kemudian dilepas ditempel lagi di produksi rokok yang ilegal atau daur ulang pemakaian.
" Sehingga uang yang seharusnya dibayar pita cukai, digunakan lagi itu berarti bekas, " jelasnya.
Kemudian, keempat adalah rokok pita cukai berbeda. Rokok yang jenisnya sigaret atau kretek tangan pita cukai harusnya sigaret kretek tangan dilekatkan di sigaret kretek tangan tetapi dilekatkan pada rokok kretek mesin atau rokok yang dibuat dengan mesin.
“ Ini kerugian negara sangat banyak. Karena ada perbedaan tarif cukai antara rokok kretek tangan dan rokok kretek mesin,” kata Haryono.
Lebih lanjut dia katakan, rokok itu adalah sebuah ekosistem ketika cukai dipenuhi dan dibayar maka uang masuk kas negara. Dari kas negara itu akan dibelanjakan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan, jaminan kesehatan nasional dan sebagainya.
“ Apabila rokok itu ternyata tidak dipenuhi cukainya atau rokok ilegal maka ada sebagian uang yang harus masuk kas negara itu menjadi hilang. Sehingga akan mengganggu perekonomian negara dan pembangunan tidak jalan hingga jaminan kesehatan tidak jalan,” ungkapnya. (Adv/jum).