JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun mempermudah pelayanan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) bagi Wajib Pajak (WP) di Kabupaten Madiun.

Seperti yang dilakukan petugas penerimaan pajak bersama Bank Jatim di Kecamatan Saradan pada Senin (22/11/2021). Ini merupakan upaya jemput bola untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak agar segera melunasi pembayaran pajaknya.

Sesuai data dari Bapenda Kabupaten Madiun, di Kecamatan Saradan ada sekitar 33.359 Wajib Pajak. Dari jumlah WP itu, tercatat pada Senin (22/11/2021), hingga pukul 10.50 WIB, jumlah wajib pajak yang telah melunasi pembayaran ada sebanyak 22.834 Wajib Pajak atau sebesar Rp. 830.265.412.

Sedangkan wajib pajak yang belum melunasi pembayaran ada sebanyak 10.525 Wajib Pajak atau sebesar Rp. 443.974.974. Artinya, yang belum melunasi pembayaran pajak di Kecamatan Saradan ada sekitar 30 persen.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun, Ari Nursurahmat mengatakan, saat ini karena situasi pandemi Covid - 19, Bapenda Kabupaten Madiun memberikan toleransi pembebasan denda bagi wajib pajak.

" Untuk pajak tahun 2021 jatuh temponya kan 31 Oktober kemarin, dan ini masih diberikan toleransi untuk pembebasan dendanya sampai tanggal 31 Desember 2021, termasuk juga untuk tunggakan masih diberikan relaksasi sampai tanggal 31 Desember 2021 juga, " jelas Ari Nursurahmat.

Menurutnya, dengan adanya pembebasan denda tersebut diharapkan para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan itu semaksimal mungkin dengan segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

" Jadi nanti kami harapkan sebelum tanggal 31 Desember 2021 sudah lunas dan terbayar semuanya, karena sesuai dengan ketentuan kalau pembayaran PBB - P2 tidak segera dibayar dan tidak segera diselesaikan tahun ini, misalkan dibayarkan pada Januari 2022 sudah dikenai denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dihitung sejak jatuh tempo pembayaran, " jelasnya.

Denda keterlambatan itu, menurutnya akan terus bertambah sebesar 2 persen per bulan jika tidak segera dilunasi. Termasuk juga dengan tunggakan akan dikenai denda 2 persen per bulan dihitung mulai jatuh tempo pembayaran.

" Oleh sebab itulah kita berikan kemudahan, termasuk kemudahan pelayanan kepada wajib pajak dengan jalan jemput bola. Sedangkan untuk pembayaran ditangani langsung oleh Bank Jatim dengan didampingi oleh bendahara penerimaan dari Bapenda Kabupaten Madiun, " ungkapnya.

Lebih lanjut dia katakan, untuk pelunasan pajak bisa dilakukan secara kolektif maupun perorangan, karena pelayanan sudah dipermudah dengan mendekatkan pelayanan ke masyarakat kepada wajib pajak. Selain itu, pelunasan pajak bisa dibayarkan melalui Bank persepsi atau melalui ATM banking, mobile banking atau langsung ke loket pembayaran pajak di Bank Jatim.

" Kalau kewajiban pajak belum dibayar juga di tahun 2022 kita akan melakukan kegiatan penagihan dan verifikasi termasuk pemutakhiran data ke wajib pajak secara door to door, " pungkasnya. (jum).