JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdagkop dan UM) Kabupaten Madiun melaksanakan sosialisasi perundang - undangan di bidang cukai kepada para pedagang dan pengelola Pasar Pagotan dan Pasar Dolopo.

Sosialisai digelar di Gedung Pertemuan PG Pagotan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Selasa (23/11/2021). Menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Madiun, Ikhsan Trianto dan Tika Candra, serta Kanit Tipiter Polres Madiun, Ipda Agus Riadi.

Kepala Bidang Pengelolaan Pasar, Raswiyanto berharap dengan adanya sosialisasi ini bisa menambah wawasan para pedagang dan pengelola pasar untuk memberantas kegiatan cukai ilegal sesuai dengan aturan perundang-undangan di bidang Cukai.

" Minimal mengurangi jangan sampai ada kegiatan cukai ilegal di lingkungan pasar, " ungkapnya.

Ia berharap semua peserta sosialisasi bisa menerapkan, melaksanakan dan menindaklanjuti serta melaporkan jika ada yang kurang berkenan terkait peredaran cukai di Pasar.

" Jika mengetahui adanya peredaran cukai ilegal agar melaporkannya ke kantor bea cukai atau penegak hukum terdekat, " tegasnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Pasar, Raswiyanto (kiri) membuka sosialisasi undang - undang di bidang cukai.
------------------------------------------
Sementara itu, narasumber dari Bea Cukai Madiun, Iksan Trianto dalam pemaparannya menjelaskan terkait perundang - undangan di bidang cukai.

Menurutnya, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, di antaranya konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Dalam sosialisasi itu, Iksan Trianto juga menjelaskan terkait ciri - ciri rokok ilegal, dengan rumus 2P2B yaitu Polos, Palsu, Bekas, Berbeda.

Pertama, produk hasil tembakau tidak dilekati pita cukai. Kedua, pita cukai yang dilekatkan tidak memenuhi fitur keaslian pita cukai. Ketiga, jenis produk tidak sesuai dengan yang tertera pada pita cukai, misal produk SKM namun di lekati pita cukai SKT.

Kemudian, pita cukai yang digunakan bukan dari pabrik yang bersangkutan. Keempat, pita cukai yang melekat pada kemasan terlihat seperti pita cukai bekas pakai, misal terdapat bekas sobekan atau pita cukai terlihat kusut atau berkerut.

" Mari kita sama - sama gempur peredaran rokok ilegal. Dengan cara, jika sebagai produsen tidak membuat rokok ilegal.
Pedagang, tidak menjual rokok ilegal.
Konsumen, tidak menkonsumsi rokok ilegal. Kemudian, setiap orang yang mengetahui rokok ilegal agar melaporkannya ke kantor bea cukai atau penegak hukum terdekat, " tegasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1999 Tentang Cukai, Pasal 54 yaitu setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Adv/jum).