JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenku RI) akan menaikkan harga cukai sebesar 12% pada awal tahun 2022 mendatang. Hal itu disampaikan oleh Kemenku RI Sri Mulyani pada hari Senin (13/12/2021) lalu.
Namun, kebijakan tersebut menuai protes dan penolakan dari pengusaha Rokok beserta buruh pabrik rokok di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Jumat (17/12/2021).
Pasalnya, kenaikan harga cukai sebesar 12% itu dinilai akan semakin mencekik para pengusaha rokok. Bahkan, dikhawatirkan akan berimbas kepada para buruh.
"Penetapan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) ini perlu dipertimbangkan kembali oleh pemerintah. Karena saat ini industri rokok sedang berada dalam tekanan akibat kebijakan kenaikan tarif cukai yang terus-menerus mengalami peningkatan setiap tahunnya," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Hasil Tembakau (APHT) Pamekasan, Moh. Zaiful.
Apalagi, kata Zaiful, penetapan kenaikan harga cukai itu dilakukan pada masa pandemi Covid-19. Dampak pandemi Covid-19 sangat menekan kehidupan masyarakat khususnya menurunnya angka serapan produksi tembakau.
"Kami selaku pengusaha rokok selalu rajin bayar pajak setiap tahunnya. Sehingga kami merasa keberatan akibat kenaikan ini," paparnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan, apabila pemerintah pusat tetap merealisasikan rencana untuk menerapkan kenaikan harga cukai ini, maka pihaknya sangat khawatir akan maraknya peredaran rokok ilegal.
"Nanti bisa saja akan terjadi peningkatan penyebaran rokok ilegal," pungkasnya.
Terpisah, Sukarsih salah satu buruh pabrik rokok berharap agar pemerintah mengkaji ulang mengenai penerapan kenaikan harga cukai sebesar 12% pada tahun mendatang. Pasalnya, kebijakan tersebut akan berdampak terhadap para buruh pabrik rokok.
"Kami sangat khawatir akan ada kebijakan dari perusahaan yang nantinya akan merugikan para buruh," kata Sukarsih dengan penuh harapan. (did)