JATIMPOS.CO/MADIUN - Sebagai bentuk apresiasi bagi pelanggan dalam menggunakan kereta api sebagai moda transportasi andalan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menetapkan hak reduksi atau potongan harga tiket Kereta Api Jarak Jauh bagi sejumlah kelompok pelanggan.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, kelompok pelanggan yang berhak mendapatkan tarif reduksi tersebut di antaranya Lansia, Legiun Veteran RI, TNI/Polri, serta Wartawan dengan besaran dan ketentuan reduksi yang beragam.

" Bagi calon pelanggan yang hendak memanfaatkan tarif reduksi harus melakukan registrasi di customer service stasiun atau loket stasiun jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service, " jelas Ixfan Hendriwintoko, Minggu (6/2/2022).

Menurut dia, calon pelanggan yang ingin memanfaatkan tarif reduksi harus membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku. Bagi lansia, dokumen yang harus ditunjukkan adalah KTP asli dari calon pelanggan. Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru pelanggan yang akan didaftarkan.

" Registrasi dilakukan paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api, " jelasnya.

Registrasi cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi pelanggan yang bersangkutan. Jika masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang. Misalnya, perjanjian kerja sama antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya atau surat tugas peliputan bagi wartawan yang sudah kedaluwarsa.
 
Selain itu, pelanggan yang telah mendaftarkan hak reduksi dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui KAI Access maupun di loket stasiun. Pada saat hari keberangkatan, pastikan pelanggan menunjukkan bukti identitas asli sesuai dengan hak reduksinya kepada petugas Boarding.

" Dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin bepergian dengan tarif yang lebih terjangkau dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, " pungkasnya. (jum).