JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdagkop dan UM) Kabupaten Madiun melalui Bidang Koperasi dan UM menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) Caruban, Kabupaten Madiun.

Bimtek tersebut, dilaksanakan selama dua hari, mulai Selasa (22/10/2019) hingga Rabo (23/10/2019), dengan jumlah peserta sejumlah 50 orang terdiri dari Kopwan, KPRI, KSP dan KUD.

Bimtek Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi tersebut dibuka langsung oleh Kepala Disperdagkop dan UM Kabupaten Madiun, Anang Sulistyono. Sementara narasumber yang dihadirkan yaitu Widjono dari CV. Radian Mitra Mandiri Malang dengan materi yang dipaparkan tentang Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi dan Peraturan Deputi Pengawasan No. 06/Per/Dep.6/IV/2016.

" Untuk penyampaian materinya melalui metode ceramah dan tanya jawab serta praktek selama dua hari, " jelas Kepala Seksi Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, Dwi Indyah Sulistyorini selaku panitia pelaksana Bimtek tersebut.

Menurutnya, selain untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan penilaian kesehatan KSP/USP koperasi, Bimtek ini juga untuk mengukur tingkat kesehatan KSP/USP koperasi yang dinyatakan sehat, cukup sehat, dalam pengawasan khusus.

Peserta Bimtek Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi

----------------------------

Sedangkan hasil yang diharapkan setelah mengikuti Bimtek penilaian kesehatan KSP/USP koperasi ini diharapkan dapat terwujud pengelolaan KSP/USP yang sehat dan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.

" Selain itu, agar terwujudnya pelayanan prima kepada pengguna jasa koperasi dan meningkatnya citra dan kredibilitas kegiatan USP oleh koperasi sebagai lembaga keuangan yang mampu mengelola kegiatan simpan pinjam sesuai peraturan perundang - undangan serta meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan simpan pinjam oleh koperasi, " jelasnya.

Sementara itu, Widjono pemateri dari CV. Radian Mitra Mandiri dalam paparannya menjelaskan, bahwa Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi dilaksanakan setiap tahun, yaitu setiap akhir tahun buku. Dengan persyaratan, KSP yang telah beroperasi paling sedikit satu tahun buku dan telah melaksanakan RAT.

" Selain itu persyaratanya, USP Koperasi, yang telah beroperasi paling sedikit satu tahun buku dan telah dikelola secara terpisah serta membuat laporan keuangan yang terpisah dari unit usaha lainnya, " pungkasnya. (jum).