JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdagkop dan UM) Kabupaten Madiun melalui Bidang Koperasi dan UM menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perkoperasian terkait Pemeringkatan Koperasi bagi para pelaku koperasi di wilayah Kabupaten Madiun, Kamis (17/10/2019).
Bimtek yang diadakan di Gedung pertemuan Disperdagkop dan UM Kabupaten Madiun tersebut diikuti sekitar 40 peserta berasal dari pengurus koperasi yaitu KPRI, KSP, Kopwan, KUD, dan KSPPS.
Kepala Seksi Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, Dwi Indyah Sulistyorini selaku panitia pelaksana Bimtek Pemeringkatan Koperasi menjelaskan, tujuan diadakannya Bimtek ini diantaranya untuk mengetahui kinerja koperasi dalam suatu periode tetentu.
Kemudian, menetapkan peringkat kualifikasi koperasi dan mendorong koperasi agar menerapkan prinsip - prinsip koperasi dan kaidah bisnis yang sehat.
" Poin yang diharapkan setelah mengikuti Bimtek Perkoperasian ini peserta mengetahui penilaian terhadap kondisi atau kinerja Koperasi melalui sistem peringkat yang obyektif dan transparan dengan kriteria dan persyaratan tetentu yang dapat membangkitkan tingkat kualitas dari suatu koperasi, " jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Bambang Sudjijono mengatakan, tujuan pemeringkatan koperasi ini antara lain untuk peningkatan kapasitas koperasi supaya jadi baik.
" Yang sedikit perlu dipahamai itu koperasi wajib dilakukan penilaian kesehatan, di dalam penilaian kesehatan khususnya konvensional ada berapa indikator, dan koperasi syariah ada berapa inidkator. Karena, saat dilakukan pemeringkatan koperasi itu ada beberapa indikator, " ucapnya.
Para pelaku koperasi peserta Bimtek Perkoperasian terkait Pemeringkatan Koperasi
-----------------------------------------
Sementara itu, Widjono pemateri dari CV. Radian Mitra Mandiri menjelaskan, tentang Pemeringkatan Koperasi. Menurutnya, Pemeringkatan Koperasi adalah suatu kegiatan penilaian terhadap kondisi dan atau kinerja koperasi melalui sistem pengukuran yang obyektif dan transparan dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang dapat menggambarkan tingkat kualitas dari suatu koperasi.
Koperasi sebagai badan usaha aktif yang dicirikan oleh prinsip - prinsip kohesivitas dan partisipasi anggota yang kuat dengan kinerja usaha yang semakin sehat dan berorientasi kepada usaha anggota serta memiliki kepedulian sosial.
" Kohesivitas adalah rasa keterikatan antara anggota koperasi dalam rangka membangun kebersamaan, " jelasnya.
Lebih lanjut dia katakan, Pemeringkatan Koperasi dilaksanakan bagi koperasi yang memenuhi syarat. Diantaranya, koperasi primer atau koperasi sekunder, berbadan hukum minimal satu tahun dan telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Pelaksanaan pemeringkatan koperasi ini dilakukan oleh Lembaga Independen yang memiliki kompetensi dan profesionalisme di bidangnya.
" Penetapan lembaga independen ini berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI yang pada saat ini adalah PT Surveyour Indonesia, " pungkasnya. (jum).