JATIMPOS.CO//SURABAYA- Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memaparkan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemajuan Kebudayaan di Jatim. Hal itu disampaikan pada Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis (11/01/2024).
Pada sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim H. Anwar Sadad itu Wagub Emil menjelaskan, hadirnya Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Jawa Timur.
Sebab kata Wagub Emil, Provinsi Jawa Timur mempunyai subkultur dan etnis yang sangat beragam, yaitu terdiri dari Jawa Mataraman, Jawa Panaragan, Arek, Samin (Sedulur Sikep), Madura Pulau, Madura Bawean, Madura Kangean, Pandhalungan, Osing, dan Tengger.
“Keragaman subkultur tersebut mengindikasikan banyaknya warisan budaya Jawa Timur yang perlu ditelaah kondisinya saat ini untuk tujuan pelindungan, pengembangan, dan bahkan pemanfaatannya dalam sektor pendidikan, pariwisata, ekonomi kreatif, maupun di sektor lainnya untuk kemajuan Jawa Timur” ujar Emil.
Namun seperti yang disampaikan dalam Nota Penjelasan dan Naskah Akademik bahwa berdasarkan Rekapitulasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten/Kota Tahun 2023, potensi Kebudayaan Jawa Timur sangat besar terdiri dari 7.341 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), hingga Tahun 2023, 99 OPK telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) dan 185 OPK Cagar Budaya Peringkat Provinsi, dan belum didukung oleh regulasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan hingga kini pada tahun 2024 berselang 7 (tujuh) tahun, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya membuat regulasi di tingkat daerah untuk melaksanakan program pemajuan kebudayaan” Pungkasnya.
Merujuk dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan terdapat beberapa hal baru yang ada dalam Raperda Pemajuan Kebudayaan Jawa Timur.
“Untuk inilah Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu hadir guna memfasilitasi apa yang diperlukan dalam rangka pemajuan kebudayaan Jawa Timur, yang tentunya berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan” ucap Emil.
Wagub Emil juga berharap dalam merumuskan materi dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan ini dilakukan dengan penuh kecermatan dan kehatian-hatian.
“Hal ini sebagai upaya agar nantinya materi muatan perubahan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya” ujarnya.
“Berdasarkan hal tersebut maka Kami mendukung Raperda ini untuk dilanjutkan pembahasannya, namun demikian terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan” tambah Emil.
Selain daripada itu menurut Wagub Emil, yang berkaitan dengan subtansi materi, Raperda ini secara legal drafting perlu dilakukan perbaikan secara menyeluruh dengan mempedomani peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya.
“Kami berharap bahwa pembahasan terhadap Raperda ini dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat dan karunia-Nya” tutup Emil (zen)