JATIMPOS.CO/SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, sebagai upaya meringankan beban ekonomi masyarakat dan menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Dr. Bobby Soemiarsono, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

“Sebagaimana juga tahun-tahun sebelumnya, kegiatan ini diperintahkan oleh Ibu Gubernur. Ini bentuk perhatian beliau kepada masyarakat Jawa Timur,” ujar Bobby dalam keterangannya di Gedung Bapenda Jatim, Senin pagi (14/7/2025).

Menurut Bobby, pemutihan tahun ini menyasar masyarakat yang terdata dalam P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dan pengemudi ojek online, khususnya pemilik sepeda motor roda dua dan roda tiga dengan PKB di bawah Rp 500 ribu.

“Kami paham banyak masyarakat kurang mampu punya iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya, tetapi karena kekuatan ekonominya terbatas, maka diberikan jalan oleh Ibu Gubernur melalui keputusan ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembebasan berlaku untuk tunggakan pokok dan denda tahun 2024 ke bawah, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun 2025.

“Jadi bisa dua tahun, tiga tahun, atau lebih—dibebaskan. Hanya tahun berjalan saja yang harus dibayar,” jelasnya.

Bobby menegaskan, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda empat, karena dinilai bukan termasuk kategori warga tidak mampu. “Kalau punya mobil, artinya sudah masuk kategori mampu,” tegasnya.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan tertulis menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah menjadi agenda tahunan Pemprov Jatim sejak enam tahun terakhir, sekaligus sebagai strategi untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan dan mendongkrak penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini bukan yang pertama kali, tetapi telah rutin setiap tahun ada. Tahun ini merupakan tahun keenam penyelenggaraan pemutihan,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Senin (14/7).

Khofifah telah menandatangani dua Keputusan Gubernur Kepgub No. 100.3.3.1/435/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah, dan Kepgub No. 100.3.3.1/400/013/2025 tentang Keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB.

Pemutihan tahun ini mencakup Bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB; Bebas PKB progresif; Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 ke bawah untuk wajib pajak roda dua dari data P3KE, Ojol roda dua, Roda tiga pelaku usaha dengan PKB maksimal Rp500 ribu.

“Total sebanyak 878.392 obyek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp13,6 miliar, dan diprediksi akan diperoleh penerimaan Rp231 miliar,” jelas Khofifah.

Selain itu, masa keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB juga diperpanjang mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025, khususnya untuk kendaraan umum bersubsidi.

Dalam keputusannya, Khofifah mengeluarkan tambahan kebijakan bahwa PKB dan BBNKB kendaraan umum subsidi tidak mengalami kenaikan. Sementara untuk pembayaran PKB kendaraan bermotor umum yang belum dapat memenuhi persyaratan, juga diberikan keringanan sehingga pengenaan sama dengan kendaraan bermotor umum yang mendapatkan subsidi.

"Ini berlaku 1 Juli hingga 31 Desember, akan lebih baik jika masyarakat segera memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," kata Khofifah.

Khofifah juga memastikan pembayaran dapat dilakukan di berbagai gerai dan platform yang telah disediakan untuk memudahkan masyarakat. “Informasi lebih detail bisa diakses di kantor Samsat terdekat,” tutupnya.(zen)