JATIMPOS.CO//SURABAYA- Untuk meringankan beban masyarakat miskin sebagai dampak covid-19, Gubernur Jatim menggratiskan sewa Rusunawa milik Pemprov selama tiga bulan terhitung sejak April hingga Juni 2020.

“Warga penghuni Rumah Susun Sewa (Rusunawa) milik Pemprov Jatim, kami bebaskan dari biaya sewa mulai April, Mei dan Juni,” ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dalam konfrensi pers di Gedung Negara Grahadi, Kamis (2/4/2020) petang.

Penghuni rumah susun milik Pemprov Jatim tersebut sebanyak 772 unit terdapat di Rusunawa Gunungsari, Rusunawa SIER, Rusunawa Jemundo, dan Rusunawa Sumurwelut.

Gubernur juga mengimbau Pemkab/Pemkot untuk yang memiliki Rusunawa juga ikut meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19 ini untuk menggratiskan sewanya.

Dengan adanya pembebasan biaya sewa rusun yang diberikan oleh Pemprov Jawa Timur, pihaknya berharap agar masyarakat bisa teringankan beban ekonominya dan bisa dialihkan untuk mencukupi kebutuhan gizi keluarga di tengah wabah covid-19.

Berdasarkan hitungan dari Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Timur, dengan membebaskan biaya sewa di empat rusun tersebut, Pemprov Jatim memberikan subsidi sebesar Rp 600.090.000.

“Dengan berbagai stimulus yang diberikan oleh pemerintah pusat, yang juga diikuti stimulus dari Pemprov, termasuk salah satunya membebaskan biaya sewa tiga bulan bagi penghuni rusun, maka kami mengimbau Pemkab maupun Pemkot yang memiliki rusunawa juga ikut meringankan beban masyarakat yang terdampak covid-19 ini,” imbau Gubernur Khofifah

Sementara itu Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Jatim, Bayu Trihaksoro yang ikut mendampingi Gubernur Khofifah menjelaskan, total subsidi setelah dilakukan penghitungan selama tiga bulan ini Pemprov Jatim memberikan subsidi sebesar Rp 600 juta.

Data Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jatim, rincian pembebasan sewa rusun tersebut terdiri dari pembebasan sewa 248 unit di Rusunawa Gunungsari dengan total nilai yang dibebaskan sekitar Rp 189.120.000.

Kemudian untuk Rusunawa SIER sebanyak 60 unit senilai sekitar Rp 46.140.000, lalu Rusunawa Jemundo sebanyak 57 unit dengan total nilai sekitar Rp 43.980.000, serta Rusunawa Sumurwelut sebanyak 407 unit dengan nilai sewa yang dibebaskan sekitar Rp 320.850.000. (nam)