JATIMPOS.CO/SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat perintah penunjukan Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun.

Penunjukan tersebut dilakukan untuk menjamin kesinambungan roda pemerintahan dan memastikan pelayanan publik di Kota Madiun tetap berjalan optimal, menyusul ditetapkannya Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penugasan itu tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.

Gubernur Khofifah menjelaskan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66. Penunjukan Plt Wali Kota juga merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026 serta rilis resmi KPK terkait penahanan Wali Kota Madiun.

“Apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Radiogram Menteri Dalam Negeri,” ujar Khofifah di Surabaya, Rabu (21/1/2026).

Khofifah menegaskan, pemerintahan daerah harus tetap berjalan stabil dan profesional meskipun kepala daerah berhalangan menjalankan tugasnya.

“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu, Wakil Wali Kota diberi penugasan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Dalam surat perintah tersebut, F. Bagus Panuntun diberikan tiga tugas utama. Pertama, melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Madiun sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Kedua, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Ketiga, menjalankan tugas sejak surat perintah ditetapkan hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Gubernur Khofifah berharap Plt Wali Kota Madiun dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Saya berharap amanah ini dijalankan dengan menjunjung tinggi integritas, menjauhi praktik korupsi, serta mengutamakan kepentingan masyarakat Kota Madiun,” ujar Khofifah. (jum).