JATIMPOS.CO//SURABAYA- Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Jawa Timur diterapkan di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo mulai 28 April 2020. Poin-poin penting sebagaimana PSBB lainnya di Indonesia diterapkan setelah disosialisasikan.

Penyerahan Peraturan Gubernur oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kamis malam (23/4) di Gedung Grahadi. Lalu bagaimana efektif pelaksanaan peraturan PSBB di Jatim itu?

Menjawab pertanyaan wartawan tentang pemberian sanksi bagi yang melanggar peraturan PSBB, Gubernur Khofifah menyatakan bahwa peraturan akan efektif bila ada sanksi.

“Untuk PSBB yang lebih detail dan lebih mengikat adalah sanksi yang ada di dalam Peraturan wali kota (Perwali) dan Peraturan Bupati (Perbup),” katanya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu malam (22/4/2020).

Khofifah mencontohkan, kalau ada sebuah keramaian di cafe, izin untuk mengoperasikan sebuah institusi usaha tertentu itu berdasarkan dari bupati maupun wali kota setempat.

"Misalnya kalau sudah diberlakukan PSBB, kemudian ada teguran lisan, berikutnya ada teguran tertulis, berikutnya ada pencabutan sementara sampai pencabutan permanen, maka kewenangan itu tidak di pemprov, kewenangan itu ada di pemkab dan pemko," ujarnya

Senada dengan Khofifah, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak menyatakan pelaksanaan PSBB sendiri menurut Wagub Emil harus seiring dengan penegakan hukum bagi siapapun yang melanggar. Oleh sebab itu, peran Pemkot dan Pemkab menjadi penting untuk nantinya membuat suatu penentuan sanksi selama jalannya PSBB.

"Kata kunci keberhasilan PSBB adalah keputusan Bupati dan Walikota menentukan sanksi yang diberikan," ungkapnya sesuai melakukan pertemuan dengan Timwas Covid DPR-RI di Gedung Grahadi, Kamis (23/4).

Orang nomor dua Jatim itu menambahkan, penegakan hukum bisa menjadi penentu keefektifan jalannya PSBB di suatu wilayah.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menerima kedatangan Tim Pengawas (Timwas) Covid-19 DPR RI di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Kamis (23/4) siang. Maksud kedatangan timwas tersebut tak lain adalah meninjau tentang proses penyelenggaraan penanganan pandemi Covid-19 yang tengah melanda Indonesia khususnya di Jawa Timur. Dalam kunjungan tersebut, Wagub Emil yang didampingi tim lengkap Gugus Tugas Covid-19 Jatim.

Selain itu terkait kepastian data penerima jaminan sosial, Wagub Emil menyampaikan bahwa Pemprov Jatim tengah melakukan proses penyisiran mendalam. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan kondisi penerima agar tidak terjadi tumpang tindih pada prosesnya.

"KPK mengeluarkan edaran, diharapkan dilakukan penyisiran di dalam data terpadu, ini sebenarnya layak atau tidak menerima bantuan," jelasnya.

Dirinya melanjutkan, jika nantinya ditemukan bahwa sudah tidak layak dan ada orang lain yang lebih layak, maka datanya bisa diintegrasikan ke Kementerian Sosial.

Rencananya bantuan sosial akan diberikan sebesar Rp 600 rb untuk tiga bulan ke hampir lima juta keluarga di Jatim. Bantuan tersebut diutamakan kepada keluarga yang termasuk ke dalam kategori rentan dan terdampak.

Senada dengan Wagub Emil, Guntur Sasono, anggota DPR RI Dapil VIII juga mendorong Pemprov Jatim untuk bisa mencegah tumpang tindih tersebut. "Bantuan yang dari segala macam ini, kiranya bisa menyatu, tidak tumpang tindih," tuturnya.

Pendataan yang lebih baik juga diharapkan bisa menjangkau mereka-mereka yang tercatat sebagai 'penghuni baru kemiskinan'. Dirinya juga mengaku telah mengajukan usulan program untuk menjangkau masyarakat terdampak melalui pembuatan Dapur Umum di tingkat desa atau kelurahan.

"Tadi kita menyarankan untuk minimal di desa ada semacam Dapur Umum. Saya pikir ini bisa dikembangkan," tambahnya. (n)