JATIMPOS.CO//SURABAYA- Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di Gedung DPRD Jatim, Senin (8/8/2022) memberikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi di DPRD Jatim terhadap Raperda Dana Cadangan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2024.
Sebelumnya (1/8/2022) sejumlah Fraksi DPRD Jatim mempertanyakan mengenai sumber dana cadangan yang akan digunakan pada pemilihan Gubernur dan Wagub agar dilakukan dengan upaya penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tidak melakukan refocusing anggaran.
“Dapat dijelaskan bahwa dalam penentuan besaran, dana cadangan Pilgub tahun 2024 didasarkan pada hasil pembahasan perhitungan kebutuhan anggaran yang telah dilakukan dengan timdesk instansi vertikal yang mengusulkan anggaran hibah pilkada tahun 2024 untuk KPU, Bawaslu, Polda dan Kodam sehingga total kebutuhan 1 triliun, 86 miliar sekian,” ujar Wagub Emil.
Pemprov Jatim lanjut Emil, akan berupaya mengisi dana cadangan sebesar 600 miliar rupiah dalam waktu 2 tahun anggaran. Dan apabila dana cadangan tersebut masih tidak mencukupi, maka kekurangan pendanaan pilgub akan didanai dari APBD tahun berkenaan yakni tahun 2024.
“Anggaran Pilgub yang bersamaan dengan Pilbub di beberapa Kabupaten/Kota untuk menghindari duplikasi anggaran dan memprioritaskan prinsip efisiensi anggaran maka telah telah dilakukan rapat koordinasi,” kata Wagub.
Sektor yang akan dioptimalkan perolehan pendapatannya guna memastikan pendanaan program tidak terganggu dengan adanya anggaran pilgub maka telah dilakukan sesuai dengan kemampuan daerah yang ada dengan mempertimbangkan kebutuhan anggaran Pilgub serentak, maka Pemrov Jatim mengoptimalkan pendapatan target PAD yang berupa pajak daerah, retribusi dan pemanfaatan asset / barag daerah dengan tetap mempertimbangkan peratutan perundang-undangan.
Menurut Wagub, tahapan awal pemilu akan dimulai sejak tanggal 14 Juni 2022 sebagaimana telah disepakati. Adapun untuk Pemilu dijadwalkan akan digelar serentak pada 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
“Dari segi pendanaan , tidak ada persinggungan pendanaan antara pelaksanaan Pilpres-Wapres dan Pileg dengan Pilkada serentak yang harus dilibatkan dari APBD masing masing Pemda, sedangkan pendanaan Pileg dan Pilpres berasal dari APBN,” pungkasnya. (iz)