JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukpencapil) Kabupaten Madiun menggelar sosialisasi Kartu Keluarga (KK) di Rumah Makan Orient Tarzan Caruban, Selasa (23/7/2019).
Sosialisasi tersebut dihadiri Wakil Bupati Madiun, Camat se – Kabupaten Madiun dan Kepala Desa/Kelurahan se – Kabupaten Madiun. Sementara nara sumber yang dihadirkan adalah dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri, Meilan Inggrit Margareth Leleury, S.STP.
Ada beberapa materi yang disampaikan dalam sosialisasi KK tersebut diantaranya, pencantuman kolom nomor, tanggal perkawinan, kolom aliran kepercayaan, cetak barkode pengganti tanda tangan, dokumen KK yang rangkap dua dan rangkap empat.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Dra. Eni Sumarijati mewakili Kepala Dispendukpencapil Kabupaten Madiun mengatakan, tujuan diadakannya sosialisasi KK ini diantaranya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kepemilikan dokumen administrasi utamanya Kartu Keluarga.
“Sementara maksud diadakannya sosialisasi KK ini agar masyarakat Kabupaten Madiun memahami pentingnya kepemilikan Kartu Keluarga yang ter update,“ jelasnya.
Kepala Desa/Kelurahan se - Kabupaten Madiun peserta sosialisasi KK.
----------------------------------------------------------
Sementara itu, Wakil Bupati Madiun, Hari Wuryanto menjelaskan, sesuai amanat UU No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, serta UU No. 24 tahun 2013 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2006 dan Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagai dasar untuk melayani masyarakat dalam hal pemenuhan administrasi kependudukan.
Sementara dalam pasal 58 ayat (4) UU No. 24 Tahun 2013 dijelaskan bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari Kementrian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri, antara lain untuk pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
“Sementara sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri No. 470/837/SJ Tanggal 7 Pebruari 2018 tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), untuk itu kita harus mempedomani program GISA yakni sadar tentang pentingnya dokumen kependudukan dan juga sadar pentingnya data kependudukan yang benar dan sadar pemanfaatan data kependudukan. Yang harus sadar adalah masyarakatnya, petugasnya dan lembaga pengguna data,“ jelasnya.
Lebih lanjut dia katakan, sesuai Permendagri 19 Tahun 2018 untuk pemenuhan kepemilikan identitas penduduk, bagi setiap penduduk melalui penerbitan dokumen kependudukan secara cepat dan tepat maka perlu dilakukan kualitas layanan administrasi kependudukan.
“Khususnya KK, setelah terbitnya putusan MK No. 97/PUU-XVV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 dan Permendagri 118/2017 tentang blanko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil maka Dispendukcapil agar menerbitkan KK bagi penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan,“ pungkasnya. (jum)