JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN – Agar masyarakat Kabupaten Madiun memahami pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA) agar dapat digunakan untuk berbagai hal yang sangat bermanfaat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukpencapil) Kabupaten Madiun menggelar sosialisasi KIA di Rumah Makan Orient Tarzan Caruban, Rabo (24/7/2019).


Sosialisasi yang diikuti Camat se – Kabupaten Madiun dan petugas Dispenduk dan Pencapil tersebut melibatkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri, Meilan Inggrit Margareth Leleury, S.STP.

“Materi yang kita berikan dalam sosialisasi kali ini adalah tentang proses pengurusan KIA,“ jelas Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Dra. Eni Sumarijati selaku panitia kegiatan tersebut.

Menurutnya, sosialisasi KIA ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Sementara itu, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Ahmad Sofingi mewakili Kepala Dispendukpencapil  Kabupaten Madiun mengatakan, sesuai Permendagri No. 2 Tahun 2016 telah ditetapkan penerbitan KIA sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap anak yang lahir di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Diharapkan dengan adanya kepemilikan KIA bagi seluruh anak – anak Indonesia dapat menjamin hak keperdataan anak dalam rangka untuk mengurus hak dan kewajibannya selaku Warga Negara Indonesia (WNI).

“Dengan memiliki KIA, selain memiliki identitas sebagai WNI yang berumur kurang dari 17 tahun, anak juga mendapatkan akses layanan publik yang lebih mudah seperti membuka rekening bank, berobat di Puskesmas atau Rumah Sakit, mengurus paspor, serta mendapatkan layanan publik lainnya,“ jelas Sofingi.

Menurutnya, pelayanan program KIA di Kabupaten Madiun perlu dilaksanakan, karena pada tahun 2017 Kabupaten Madiun menjadi salah satu dari 50 Kabupaten/Kota di Indonesia yang terpilih untuk menyelenggaran program KIA. Hal ini karena Kabupaten Madiun telah melampaui target capaian kepemilikan Akta Kelahiran anak usia 0 – 18 tahun nasional sebesar 75 persen. Sedangkan di akhir tahun 2016 sebesar 86 persen.

“Capaian ini merupakan kerja keras Dispendukpencapil dan jajarannya dalam membuat inovasi pelayanan Akta Kelahiran mulai 2016 yaitu SEMEDI (Sehari Mesti Jadi) yang dilanjutkan pada 2017 dengan program MASMEDI (Lima Belas Menit Jadi),“ ungkapnya.

Sementara untuk mempermudah pelayanan kepada penduduk, Dispendukpencapil juga melakukan berbagai upaya kemudahan layanan seperti Tree in one maupun Four in one. Dengan layanan ini penduduk sekaligus memperoleh 3 sampai 4 dokumen dalam satu layanan.

“Di tahun 2018 lalu Dispendukpencapil juga menerapkan One Stop Service pelayanan dokumen kependudukan di Desa/Kelurahan sehingga penduduk tidak direpotkan kesana kemari hanya untuk memeproleh KTP-el, KK, KIA, Akta Kelahiran dan Akta Kematian. Kepengurusannya cukup di Desa/Kelurahan saja,“ pungkasnya. (jum)