JATIMPOS.CO/BOJONEGORO - Sejak beberapa waktu lalu, Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) pelayanan pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Sat Lantas Polres Bojonegoro, mengalami kekosongan material Kartu SIM.
Disusul dengan terjadinya kekosongan material Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), di Kantor Bersama Sistem Administrasi  Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bojonegoro.


Menanggapi masalah tersebut, Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS, SH.SIK.MH, menuturkan bahwa meskipun terjadi kekosongan, tidak mempengaruhi aktifitas pelayanan kepada masyarakat.

"Pelayanan masih tetap berlangsung seperti hari biasa yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB," tuturnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/08/2019).

AKP Aristianto menjelaskan bahwa untuk mengatasi hal tersebut dia telah mengimbau kepada masyarakat, agar tidak perlu khawatir terkait soal kekosongan material STNK maupun SIM tersebut.

STNK maupun SIM pengganti yang diberikan petugas, memiliki keabsahan yang sama dengan yang asli dan berlaku di mana saja, sehingga tidak akan terjadi permasalahan apapun saat berkendara di jalan raya.

"Nantinya tidak ada permasalahan apapun di jalan raya selama pengendara membawa surat pengganti tersebut," pungkas AKP Aristianto.

Untuk mengantisipasi kekosongan tersebut, bagi pemohon SIM baru atau perpanjangan akan diberikan bukti kwitansi pembayaran BRI.

"Tanda bukti pembayaran BRI tersebut dapat ditunjukkan apabila ada pemeriksaan dari petugas polri di jalan raya. Apabila material kartu SIM sudah tersedia, tanda bukti tersebut dapat ditukarkan dengan kartu SIM asli," kata Kasat Lantas AKP Aris lagi.

Sementara, untuk mengantisipasi kekosongan material STNK, terhadap wajib pajak untuk sementara diberikan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) sebagai pengganti STNK.

"Apabila material STNK sudah tersedia, maka wajib pajak bisa mengambil STNK asli dengan menunjukkan SKPD tersebut," tutur AKP Aristianto. (met)