JATIMPOS.CO/TUBAN – Pengadilan Agama Tuban mencatat sampai September 2019 sebanyak 1880 akta cerai telah diterbitkan. Artinya dalam kurun waktu 9 bulan ada pria dan wanita yang menyandang status janda dan duda baru. Angka ini akan terus naik karena masih ada triwulan akhir 2019.

Data yang dihimpun Jatim Pos, beragam masalah yang melatarbelakangi perkara rumah tangga ini berujung dengan perceraian. Diantaranya soal kawin paksa, KDRT, dan utamanya masalah ekonomi. Selain itu tercatat hingga September permohonan cerai talak sebanyak 783 dan cerai gugat 1319. Dari permohonan ini perkara yang telah diputuskan sebanyak 1880 perkara.

“ Dari laporan yang kita terima penyebab terjadinya perceraian masih didominasi persoalan ekonomi, ” terang Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tuban Akhmad Qomarul Huda saat ditemui di ruangannya.

Perceraian, kata Akhmad, masalah ekonomi memang menjadi alasan yang sering disampaikan oleh pemohon cerai. Dari persoalan ekonomi itu mengakibatkan multi effect problem. Sementara penyebab di luar masalah ekonomi relative kecil.

“ Kalau penyebabnya soal poligami tidak ada, ” tambah Akhmad.

Karena perceraian ini didominasi persoalan ekonomi, apakah itu juga dampak dari angka kemiskinan masyarakat Tuban yang masih peringkat 5 di Jatim? Ia menjawab, bisa jadi ini ada korelasinya. Sebab semakin ke sini biaya hidup juga semakin besar.

Pria asal Gresik ini menjelaskan di 2017 ada sebanyak 2612 perkara cerai diselesaikan. Sedangkan di 2018 sebanyak 2385 perkara cerai diputuskan. Namun di 2019 ini rasa-rasanya pengadilan agama akan memutuskan perkara cerai jauh lebih besar dari tahun 2018. Sebab hingga September sudah ada 1880 diputuskan. Rata – rata perbulan ada 200 perkara diputuskan, sedangkan masih ada tiga bulan berjalan.

“ Dari tiga tahun terakhir ini cerai gugat memang lebih banyak, istri menggugat suaminya,” ungkapnya.

Pengadilan Agama melalui Akhmad selalu berpesan kepada masyarakat, agar senantisa menjaga hubungan rumah tangga. Komunikasi adalah kunci mempertahankan sebuah hubungan. Kendatipun ada masalah itu sebuah tantangan bukan rintangan.

“Jadi di setiap tahapan persidangan, pihak Pengadilan Agama pasti menanyakan berulang-berulang dan memediasi agar pasangan itu tidak bercerai,” jelasnya.

Klasifikasi penyebab terjadinya perceraian menurut data dari Pengadilan Agama Tuban itemnya mulai perzinaan, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukun di penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad, dan ekonomi. (min).