Putusan Mahkamah Agung, Jaksa Eksekutor Bacakan Vonis Terpidana Narkoba 18 Bulan
JATIMPOS.CO/TUBAN – Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Tuban menjatuhkan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus narkotika. Dalam hal ini Hok San yang terjerat kasus narkotika dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara. Serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hok San dikurung ke Lapas Kelas IIB Tuban.