JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Penuhi panggilan Kejaksaan Negeri Mojokerto atas laporannya pada Rabu (28/12/2022) lalu,  atas dugaan penyimpangan pada program sehat, Ketua LSM Serikat Konservasi Lingkungan Hidup Indonesia (Srikandi) Sumartik mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto, Kamis(12/1/2023) pagi. 

Kedatangan Sumartik ke Kejari Mojokerto didampingi  Yuni Safera divisi advokasi hukum LSM Srikandi  sekitar pukul 10.00 wib sekaligus  menyerahkan bukti tambahan yang diperoleh di lapangan.

Ketua LSM Srikandi Sumartik pada awak media  mengatakan kehadiranya di Kejaksaan Negeri Mojokerto ini memenuhi panggilan dari pihak Kejaksaan atas laporanya LSM Srikandi terkait adanya dugaan korupsi dalam kegiatan bantuan sosial (Bansos) jamban sehat yang leading sektornya pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto.

“Hari ini kami penuhi panggilan kejaksaan terkait laporan dugaan penyimpangan pada program jamban sehat 2022. Selain itu, kami juga menambahi data untuk menguatkan laporan kami yang telah kami layangkan pada 28 desember 2023 lalu ke pihak kejaksaan,” terang Sumartik pada jatimpos.co usai keluar dari ruang penyidikan Kejaksaan. 

Aktivis perempuan  asal Desa Jatidukuh Gondang ini,  berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk mengusut tuntas adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan program bansos jamban sehat. Penerima bantuan banyak mengeluh , total bantuan senilai 3,1 juta, dengan rincian ongkos pekerja 1 jt,  bahan material 2,1 jt,  bila material bangunan dibelanjakan sendiri total barang yang diterima ada selisih harga, sehingga pengaruh pada kualitas bantuan Jamban. 

“Kami berharap Kejari Mojokerto mengusut tuntas dugaan korupsi program jamban sehat, kasihan masyarakat yang menerima bantuan karena bantuan jamban sehat tidak sesuai harapanya” pungkas Sumartik

Sementara itu, Indra Subrata SH,MH Kasi Intel Kejari Mojokerto ketika di konfirmasi terkait perkembangan laporan/ dumas  LSM  Srikandi mengatakan, menyarankan awak media untuk  menanyakan ke pelapor LSM Srikandi, dan  laporannya sudah ditangani, intinya masih proses. “Langsung tanyakan ke temen - teman Srikandi mas, saya masih ada vidcon sampe sore,tadi sudah saya jelaskan pajang lebar, intinya masih proses,” kata Indra via whatsAap.

Seperti diketahui, Bupati Mojokerto telah menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) dengan nomor 188.45/381/HK/416-012/2022. Dalam juknis tersebut penerima bantuan mendapatkan bansos senilai Rp 3,1 juta. Dengan rincian Rp 2,1 juta untuk bahan bagunan dan Rp 1 juta untuk ongkos tukang. Bansos untuk 5.598 KK di 18 Kecamatan ini menelan anggaran PAPBD senilai 20,5 Milyar. (din)