JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Tega mencuri uang teman sendiri melalui ATM, DA (24) mantan pegawai Toko Emas Moers Lamongan jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Rabu (1/2/2023).
Sidang yang berlangsung di ruang Candra PN Lamongan ini menghadirkan pelaku, korban hingga para saksi.
Korban berinisial SR (23), mengatakan bahwa pelaku merupakan rekan kerjanya di Toko Emas Moers yang berada di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 07 Lamongan.
Korban menjelaskan, kejadian bermula saat dirinya ingin mengambil uang melalui ATM di pasar tingkat dan mengajak pelaku DA, namun tanpa sepengetahuan DA secara diam-diam mencatat PIN atm miliknya.
"Saya merupakan karyawan baru di Moers, dan saya baru kenal pelaku DA selama 2 bulan ini. Saya tak pernah berfikiran buruk kepada DA, sehingga saya tak pernah berfikir jika DA sampai tega mengambil atm milik saya," terangnya saat saat ditemui usai mengikuti persidangan di PN Lamongan.
Pelaku merupakan senior ditempat kerjanya, dirinya tidak menyangka telah mendapati atm miliknya telah hilang dari tas saat disimpan di tempat penyimpanan pegawai di ruang kerjanya.
"Setelah mengetahui atm saya hilang, kemudian saya bilang kepada teman-teman kerja dan akhirnya di cek dari rekaman cctv oleh pihak manajemen Moers. Betapa kagetnya saya, saat mendapati DA telah mengambil atm dari tas saya," lanjut SR saat menceritakan kronologi peristiwa ini.
Sementara itu, Andi Muhammad Ishak hakim yang memimpin sidang mengungkapkan hasil sidang pencurian uang melalui ATM. pelaku di jerat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Hal ini menurut Andi, putusan itu didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP.
"Jika merujuk pada barang bukti kerugian senilai dibawah 2,5 juta, maka pelaku dikenakan pasal tipiring dengan pidana penjara 1 bulan masa hukuman percobaan 2 bulan," ujarnya. (bis)