JATIMPOS.CO/JOMBANG - Kejaksaan Negeri Jombang bersama Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Jombang menandatangani kerjasama dan Launching rumah Restorative Justice (RJ), di Aula SMKN Mojoagung (9/2/2023).
Pendandatanganan kesepakatan bersama (MoU) sekaligus penyerahan sertifikat rumah restorative justice dari kajari diberikan kepada kacabdindik. Juga kepada masing-masing kepala sekolah.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kajari Jombang Tengku Firdaus, didampingi Kasi Datun Hany Adha Astuti, Kasi Intelijen Denny Saputra Kurniawan, dan Kasi Pidum Ahmad Jaya. Sementara Sri Hartati datang bersama Kasubag Umum Ulil Muammar, Kasi SMK Elfian Rosadi, Kasi SMA Asijah, seluruh kepala SMA negeri, SMK negeri, dan PKLK negeri. Serta pengurus MKKS SMK swasta.
Disampaikan Kajari Jombang Tengku Firdaus, menyatakan siap untuk melakukan pendampingan-pendampingan. Mulai dari perencanaan, proses lelang, hingga pelaksanaan. Belanja modal baik barang maupun jasa, permasalahan perdata, legal opini, legal assistance, dan lainnya.
’’Pendapat tentang hukum, bisa juga dikonsultasikan ke kami. Kami ingin memberikan rasa nyaman. Kami juga siap mengawal mulai dari perencanaan, proses lelang hingga pelaksanaan agar bapak ibu merasa nyaman,’’ urainya.
Adanya rumah restorative justice di 22 sekolah diharapkan, kasus-kasus yang terjadi di lingkungan sekolah dapat diselesaikan di sekolah. Kejari Jombang juga siap memberikan pendampingan agar setiap kasus yang ada di lingkungan sekolah, dan disebabkan karena kenakalan remaja, tidak sampai persidangan. ’’Karena kalau sudah sampai ke persidangan, dampak psikis akan sangat luar biasa. Karena banyak sekali kasus yang hanya bersifat kenakalan saja,’’ jelasnya.
Tengku Firdaus juga menyatakan siap memberikan penyuluhan hukum untuk anak-anak. ’’Kami siap memberikan penyuluhan hukum, memberikan pencerahan kepada anak-anak,’’ tegasnya.
Sementara Disampaikan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Sri Hartati, "Ini sesuai instruksi Gubernur Jatim untuk membentuk rumah restorative justice,’’ kata Sri Hartati.
Lanjut Sri Hartati, di Jombang sudah ada 22 rumah restorative justice. Rinciannya, 12 titik di SMAN negeri, delapan titik di SMK negeri dan dua titik di SLB negeri.
’’Dengan adanya pengurus MKKS SMK swasta, diharapkan, jumlah rumah restorative justice di Jombang semakin bertambah. Tidak hanya ada di SMA/SMK/PKLK negeri, tapi juga ada di lembaga swasta,’’ kata Sri Hartati.
Rumah restorative justice dapat memberikan sosialisasi upaya preventif penyelesaian perkara agar lebih sederhana, tidak sampai masuk ke ranah hukum.
’’Agar kita fokus menjalankan tugas di bidang pendidikan. Merasa adem ayem, dan merasa terlindungi, dan mengerti bagaimana penyelesaian urusan hukum,’’ jelasnya.
Terpisah, Kepala SMKN Mojoagung Jombang, Panca Sutrisno, menyampaikan terima kasih kepada Cabdindik Wilayah Kabupaten Jombang dan Kejaksaan Negeri Jombang yang telah menunjuk SMKN Mojoagung untuk menjadi tuan rumah dalam kegiatan penting tersebut. ’’Dengan anak-anak mengetahui adanya kegiatan ini di sekolahnya, mudah-mudahan mereka semakin melek hukum,’’ harapnya. (her)