JATIMPOS.CO/MADIUN - Sidak gabungan dilakukan Lapas Kelas I Madiun bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Nganjuk, TNI, dan Polri di seluruh blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Madiun, Selasa (14/2/2023).
Dalam sidak tersebut tidak ditemukan narkoba. Namun terdapat berbagai macam barang-barang yang seharusnya dilarang berada didalam lapas. Di antaranya, barang elektronik seperti kipas angin, handphone, speaker aktif. Selain itu juga palu, gunting, senjata tajam, maupun tang. Usai razia hasil temuan dalam lapas tersebut langsung dimusnahkan oleh tim gabungan.
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Teguh Wibowo, razia gabungan yang melibatkan berbagai aparat penegak hukum ini merupakan bentuk komitmen dalam pemberantasan barang terlarang didalam lapas.
" Razia ini kita lakukan agar lapas dapat lebih maju, maka diperlukan tiga aspek, yakni dengan melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba, serta membangun sinergitas dengan aparat penegak hukum lainnya, " ungkapnya.
Selain itu, razia ini menjadi bukti keseriusan petugas dalam pemberantasan narkoba. Harapannya lapas dan rutan bisa zero narkoba. Komitmen itu, menurutnya juga telah disampaikan kepada seluruh Kalapas. Bahkan, pihaknya secara langsung memantau setiap razia yang rutin dilakukan di dalam lapas seluruh Jawa Timur untuk membersihkan semua barang-barang yang tidak boleh masuk ke dalam lapas.
Selain melakukan razia, petugas gabungan bersama tim medis juga menggelar tes urin kepada semua petugas lapas. Hasilnya, tidak ada satu pun petugas yang kedapatan positif narkoba.
“Petugas harus bersih dulu, baru warga binaan. Karena dengan petugas bersih, kita meyakini warga binaan akan bersih juga,” terangnya.
Sementara itu, Kalapas Kelas I Madiun, Kadek Anton Budiharta mengatakan, dalam razia kali ini memang banyak ditemukan barang-barang yang dilarang. Hal ini, berkat kerjasama berbagai pihak. Mulai dari TNI, Polri, dan BNN.
" Alhamdulillah, razia kali ini cukup banyak temuan. Kami akan terus berkomitmen dan bertekad, kegiatan ini dilakukan secara bekelanjutan dan terus menerus, baik secara internal maupun gabungan,” katanya.
Menurutnya, jika ada keterlibatan oknum pegawai lapas, sesuai komitmen pimpinan maupun komitmen organisasi sudah ditegaskan. Siapapun pegawai maupun petugas yang terlibat dengan narkoba dan kegiatan yang mengancam gangguan keamanan dan ketertiban bakal dikenakan sanksi yang cukup berat.
Selain itu kegiatan pencegarah, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) pun akan terus ditingkatkan dengan mengandeng aparat penegak hukum lainnya.
" Bahkan, jika ditemukan adanya pegawai lapas yang kedapatan terlibat dalam peredaran barang terlarang, maka pihaknya mengancam bakal memberikan sanksi tegas, " ucapnya.
Lebih lanjut dia katakan, kerjasama dengan berbagai pihak ini, sebagai upaya KemenkumHAM dalam rangka meningkatkan program pembinaan di Lapas. Sekaligus upaya Lapas dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada WBP.
" Program ini juga bertujuan membantu para WBP untuk kembali menjalankan kehidupan secara lebih baik, " ungkapnya.
Untuk diketahui, selain razia gabungan dalam kegiatan itu Lapas Kelas I Madiun juga menandatangani perjanjian kerjasama dengan BNN Nganjuk, Yayasan Bambu Nusantara, Yayasan Indonesia Bangkit Bersama, Sekolah Tinggi Teologi Indonesia, dan Dokter Spesialis Jiwa. (jum).