JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Ketua KPU Kabupaten Bondowoso tantang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso dalam persoalan data di sidang dugaan pelanggaran kode etik yang akan digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Surabaya.

Sidang tersebut merupakan dugaan pelanggaran Kode Etik KPU Bondowoso terkait seleksi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Dabasah untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Kata-kata tersebut terlontar saat Ketua KPU Bondowoso, Junaidi di wawancarai oleh beberapa media usai acara Evaluasi Dapil, di hotel Ijen View, Jum'at (40/6/2023).

" Pengadunya kan Bawaslu ni, jadi pengadu saya teradu nih. Saling gontok-gontoan ayo, kita mengadu data. Apakah data mereka itu benar, apa data kita itu benar," kata Junaidi

Tidak hanya itu, KPU Bondowoso juga menantang terkait data yang dimiliki Bawaslu dan KPU, Ia menyebut bahwa sudah siap untuk mengadu data di persidangan nanti.

Bahkan, KPU sudah siap dengan segala konsekuensinya yang akan diterima dari hasil persidangan dari DKPP RI nanti.

Dia juga mengaku sudah menerima surat undangan persidangan dari DKPP RI dugaan pelanggaran kode etik nanti pada 4 Juli di Surabaya.

" Kita menunggu informasi selanjutnya terkait pelaksanaan sidang itu akan digelar. Yang pasti itu pengaduan Bawaslu," ujarnya.

Menurut Kuasa Hukum Esti Diah Marwati, Haryono S.H mengaku, sudah mendengar kabar, bahwa dalam waktu dekat DKPP RI akan menggelar sidang terkait dengan laporan kliennya.

" Kami sudah mendengar kabar dalam waktu dekat DKPP akan menggelar sidang Dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU Bondowoso. Namun secara resmi melalui surat belum ada pemberi tahuan ke kami," katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (27/06/2023).

Haryono menerangkan, KPU Bondowoso dilaporkan soal penetapan hasil seleksi calon Anggota PPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Ia mengaku terkait penetapan PPS sudah pernah melayangkan surat somasi kepada KPU Bondowoso atas pengumuman hasil seleksi untuk mengembalikan posisi Esti Diah Marwati ke posisi nomor urut semula.

" Namun, dari somasi yang dilayangkan tidak mendapatkan kejelasan dan tanggapan dari KPU, sehingga akhirnya diadukan ke Bawaslu Bondowoso, " ungkapnya.

Dirinya menilai KPU telah melanggar kode etik, sehingga diadukan ke Bawaslu.

" Kami sudah melakukan upaya somasi, namun tidak ada kejelasan, malah KPU justru melayangkan somasi kepada klien kami," imbuhnya.

Dia menerangkan, pada pengumuman pertama tanggal 23 Januari di website KPU, kliennya masuk sebagai peserta terpilih peringkat ke dua. Namun, selang beberapa lama terdapat pengumuman ke dua yang dibuat oleh KPU melalui website yang sama.

" Pada pengumuman kedua itu nama klien kami diganti nama orang lain. Padahal, nomor peserta tetap nomer peserta klien kami," paparnya.

Atas tidakan itu, kata Haryono, KPU Bondowoso diduga sengaja merubah dokumen yang sudah ditetapkan berdasarkan berita acara rapat pleno KPU.

Menurut Haryono, laporan Esti Diah Marwati yang sudah masuk DKPP, selain melanggar kode etik, juga berpotensi pidana. Sebab ada dugaan perbuatan melawan hukum, berupa pemalsuan dokumen. (eko)