JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Perkara dugaan pemalsuan dokumen administrasi pengajuan PTSL di Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto dengan pelapor Suyitno Cs dan terlapor Kades Temon (SND), Ketua Panitia PTSL (HJR) dan pemohon (SRJ), yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto tahun 2022 lalu, memasuki tahap pengusutan di kepolisian.
Hadi Subeno, SH, kuasa hukum dari pelapor Suyitno Cs mengatakan, semula melaporkan perkara mafia tanah, dugaan persekongkolan pemalsuan data untuk persyaratan administrasi kepengurusan sertifikat tanah ( PTSL) di Desa Temon. Persoalan itu dilaporkan ke Kejari Mojokerto dengan tanda terima No. 0333/LP/HS.SH/XII/2022 tertanggal 02 Desember 2022. Namun perkara itu telah dilimpahkan ke Polres Mojokerto untuk ditindaklanjuti.
“Berdasarkan informasi dari kejaksaan, pelimpahan perkara ini lantaran dalam penanganannya diduga telah diketemukan peristiwa hukum pidana umum. Sehingga sesuai KUHAP yang ada perkara ini diserahkan ke instansi yang berwenang yaitu penyidik Polres Mojokerto,“ terang Hadi Subeno, SH, ketika ditemui jatimpos.co di Rumah Makan Soto Senith Mojosari, Kamis (5/10/2023).
Lanjut dikatakan Hadi Subeno SH, guna mempertanyakan tindak lanjut pengusutan perkara tersebut di Tipidum (Tindak Pidana umum) Satreskrim Polres Mojokerto, ia mendatangi dan koordinasi dengan Kanit Tipidum Polres Mojokerto Iptu Slimat, SH.
Menurut Hadi panggilan akrabnya, bahwa ia mendapat jawaban dari Polres Mojokerto, kalau minggu depan akan ada pemanggilan pihak terlapor maupun pelapor. “Mereka akan kami pertemukan, upaya Restoratic Justice (RJ) minggu depan, dan RJ ini merupakan bagian dari SOP penanganan perkara,“ ucap Hadi Subeno menirukan Kanit Tipidum Slimat, SH.
Pengacara penampilan sederhana ini juga mengungkapkan, kalau perkara dugaan pemalsuan pada berkas pengajuan PTSL ini sebenarnya sudah setahun, dan kami laporkan di Kejaksaan Negeri Mojokerto juga di Polres Mojokerto.
Hingga kini pihaknya berharap kepolisian melanjutkan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Terkait nantinya upaya Restoratic Justice (RJ) diterima atau tidak oleh kliennya, pihaknya tidak tahu. “Tawaran upaya RJ dari Tipidum Polres Mojokerto nanti diterima atau tidak, kami serahkan sepenuhnya pada klien kami Suyitno Cs,“ katanya.
Pada kesempatan itu Hadi Subeno, SH, bakal siapkan opsi berikutnya apabila dalam waktu seminggu perkara dugaan pemalsuan pada persyaratan PTSL tidak ada perkembangan, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum. “Kita tunggu minggu depan, sesuai ucapan Kanit Tipidum Polres Mojokerto, bila perkara ini tidak ada kejelasan, maka saya akan bersurat ke Propam Mabes Polri tembusan Polda Jatim dan Polres Mojokerto bahkan bersurat ke Kompolnas RI, “ cetus Hadi Subeno.
Sementara itu, Kanit Tipidum Polres Mojokeeto, Iptu Slimat, SH, dikonfirmasi via Whatsapp membenarkan perkembangan penanganan perkara ini. “Insyaallah minggu depan kami pertemukan,” jawab Iptu Slimat. (din)