JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Sebanyak 996 wanita di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur memilih jadi janda.
Hal itu berdasarkan data penceraian yang berhasil diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan terhitung sejak bulan Januari sampai September 2023.
Petugas Informasi dan Pengaduan PTSP Pengadilan Agama Pamekasan, Suci Kurniawati Putri mengatakan, sebenarnya, perkara yang masuk cerai gugat maupun cerai talak dari bulan Januari sampai September 2023 sejumlah 1025 perkara. Namun perkara yang berhasil diputus tahun 2023 sebanyak 996 perkara.
"Memang ada perbedaan masuknya lebih banyak daripada putusannya, karena perkara yang masuk di bulan yang bersangkutan misal perkara masuk di bulan Januari belum tentu diputus di bulan yang sama, bisa juga diputus di bulan Februari atau seterusnya, tidak harus di bulan yang sama," ujarnya, Kamis (19/10).
Dikatakannya, berdasarkan kualifikasi perkara penceraian dapat digolongkan menjadi dua katagori. Meliputi cerai talak, cerai yang dilakukan oleh seorang suami, dan cerai gugat, cerai yang dilakukan oleh seorang istri.
"Cerai talak sebanyak 339 perkara dan cerai gugat sebanyak 686 perkara. Sedangkan usia yang mengajukan talak cukup bervariasi, namun rata-rata berusia 35 sampai 40 tahun," paparnya.
Disisi lain, faktor yang menyebabkan penceraian yaitu kawin paksa, murtad, dihukum dan masuk penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga, dan perkara cacat badan.
"Namun yang mendominasi penyebab penceraian tersebut yaitu perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, faktor ekonomi, meninggalkan salah satu pihak antara suami istri," pungkasnya. (cal/did)