JATIMPOS.CO/JOMBANG - Polemik ruko simpang tiga yang tak kunjung tuntas, kian menjadi perhatian publik. Padahal hampir semua pihak, baik dari Pemkab Jombang hingga semua penghuni ruko telah dimintai keterangan. Terlebih, setelah dalam penyelidikan bidang intelijen Kejaksaan Negeri Jombang, ada temuan indikasi kerugian negara.
Selain penyelesaiannya berlarut-larut, pembayaran ruko yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tak ada perkembangan.
Mensikapi polemik tersebut, bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Jombang digelar acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi LSM Jombang, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yakni Disdagrin, BPKAD, Bagian Hukum dan Kejaksaan Negeri Jombang, Senin (23/10/2023).
RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi yang juga Ketua Pansus Ruko Simpang Tiga didampingi Wakil Ketua DPRD Donny Anggun dan beberapa pimpinan Komisi A dan Komisi B membahas soal tindaklanjut rekomendasi Pansus DPRD tentang Ruko Simpang Tiga.
Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi, menyampaikan pihaknya sengaja menghadirkan semua unsur yang berkaitan dengan penyelesaian aset ruko Simpang Tiga Jombang.
Pihaknya juga menanyakan perkembangan rekomendasi Pansus DPRD Jombang.
”Sejauh mana yang sudah dijelaskan kejaksaan maupun pemkab. Masalah ini masih tahap penyidikan. Sedangkan pembayaran ruko ada yang sudah bayar 100 persen, 50 persen dan ada yang belum membayar sama sekali,” bebernya.
Karena itu pihaknya mendorong, baik kejaksaan maupun pemkab, untuk segera menyelesaikan polemik ruko simpang tiga yang sudah berlarut-larut.
Mas’ud Zuremi juga menyampaikan bahwa, ada 5 poin hasil pansus ruko simpang tiga, yang salah satu poin rekomendasnya adalah penutupan paksa Ruko Simpang Tiga apabila para penghuni ruko yang tidak membayar uang sewa.
“Mohon kawan-kawan Aliansi LSM bersabar sedikit saja untuk melakukan penutupan ya. Progres penyidikan kejaksaan akan ada penetapan tersangka, masih melengkapi barang bukti tinggal menunggu waktunya,” beber Mas’ud.
Terkait langkah tegas ini pemkab bisa melibatkan korps penegak perda yakni Satpol PP untuk merealisasikan penutupan ruko simpang tiga.
”Kalau tidak ada tindakan tegas dari pemkab, maka permasalahan ini tidak akan tuntas,” pungkasnya.
Terpisah, disampaikn Kasi Intel Kejari Jombang, Deny Kurniawan Saputra menjelaskan, langkah apapun yang dllakukan Pemkab Jombang adalah strategi untuk penyelesaian.
“Akan tetapi apapun yang dilakukan Pemkab baik penutupan atau tidak itu merupakan strategi Pemkab yang tidak akan menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan,” tegas Denny.
Masih kata Denny, saat ini proses penyidikan sudah masuk tahap pemeriksaan para saksi dan pengumpulan bukti-bukti.
“Apabila kerugian negara yang dihitung oleh auditor keluar bisa segera penetapan tersangka,” tukasnya.
Sementara itu, usai RDP, Wibisono dari Aliansi LSM Jombang mengatakan, “Karena masa berlaku hak guna bangunan (HGB) sudah habis. Seharusnya pemkab berani bersikap tegas untuk mengambil alih semua aset yang menjadi tanggung jawabnya,” ujar Wibisono.
Menurutnya, beban Pemkab Jombang akan semakin bertambah bila tidak berani mengambil sikap tegas sejak sekarang.
Sudah saatnya, lanjut dia, pemkab berani bertindak tegas. Paling tidak melakukan penutupan sampai semua tunggakan yang menjadi temuan BPK sudah terbayar. “Jangan sampai pemkab ini diatur-atur oleh pengusaha yang berada di Ruko Simpang Tiga,” tegasnya.
Lebih dari itu, rekomendasi yang dikeluarkan panitia khusus (pansus) yang dibentuk DPRD Jombang harus dijalankan.
“Kami juga meminta dewan sebagai fungsi pengawasan, berhak untuk menanyakan ke pemkab terkait rekomendasi yang sudah dikeluarkan,” ungkapnya.
Terkait dengan langkah hukum yang sudah dilakukan Kejari Jombang, ia mendorong segera dituntaskan.
“Masalah ini sangat urgent tidak bisa diulur-ulur lagi. Siapa yang harus bertanggung jawab bila nanti BPK RI menemukan lagi PAD kosong tanpa setoran hasil dari pendapatan ruko seperti temuan BPK tahun 2016 hingga 2021 lalu? Hanya kerbau buta yang terperosok dalam satu lubang yang sama,” pungkasnya. (nik)